Baru beroperasi, Pengadilan Agama banyak tangani perkara

id Baru beroperasi,Seruyan, Pengadilan Agama banyak tangani perkara,Kuala pembuang,Nikah

Baru beroperasi, Pengadilan Agama banyak tangani perkara

Petugas pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, saat melayani masyarakat yang datang mengajukan perkara, Kuala Pembuang, Selasa, (18/12/2018). (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Baru saja diresmikan dan beroperasi sejak akhir November 2018 lalu, Pengadilan Agama Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, sudah banyak menangani perkara yang diajukan oleh masyarakat.



"Penerimaan laporan perkara kami buka sejak 3 sampai 15 Desember 2018, sudah ada delapan perkara yang resmi masuk dan sedang kami tangani saat ini," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Pembuang Muriansyah Noor di Kuala Pembuang, Selasa.



Penerimaan laporan sengaja dibatasi hingga 15 Desember 2018 dan baru kembali dibuka pada Januari 2019 mendatang, karena Pengadilan Agama harus mempersiapkan laporan akhir tahun.



Delapan perkara yang sedang ditangani saat ini, yakni enam perkara cerai gugat, satu perkara hak asuh anak dan satu perkara dispensasi nikah. Masih ada perkara lain yang ingin diajukan masyarakat, namun karena jelang akhir tahun banyak yang menundanya hingga tahun 2019.



Meski sidang sudah mulai dilaksanakan, namun belum ada satupun perkara yang sudah memiliki putusan hukum tetap. Diperkirakan sebelum berakhirnya Desember 2018 ini sudah ada perkara yang selesai ditangani.



"Setelah melihat kondisi di Seruyan saat ini, diperkirakan perkara yang akan kami terima dan tangani pada tahun mendatang terus bertambah dan meningkat hingga mencapai seratus lebih perkara," ujarnya memaparkan.



Catatan perkara yang mereka tangani terhitung sejak beroperasinya pengadilan agama, sementara perkara masyarakat Seruyan sebelumnya sejak awal tahun 2018 tetap melekat di Pengadilan Agama Sampit.



Mariansyah menjelaskan, pihaknya tidak memiliki data pasti berapa perkara masyarakat Seruyan yang sebelumnya ditangani Pengadilan Agama Sampit, namun diperkirakan jumlahnya mencapai hingga 300 perkara.



"Kami tidak bangga dengan banyaknya perkara yang ditangani dan diputuskan, mengingat pengadilan agama merupakan jalan terakhir yang harus diambil dalam sebuah permasalahan dalam keluarga," ungkapnya kepada Antara Kalteng.



Perkara yang umumnya ditangani Pengadilan Agama adalah kasus perceraian, hal ini merupakan keprihatinan bersama dan diharapkan dapat menurun seiring berjalannya waktu.



Banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya perceraian, diantaranya masalah ekonomi, orang ketiga, pernikahan usia dini dan lainnya. Untuk itu semua pihak diimbau berperan aktif dalam mencegah terjadinya hal tersebut, sehingga fenomena perceraian tidak sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga.