Bongkar paksa bangunan yang langgar aturan di Jalan Lombok

id Pasar Besar Palangka Raya,Pasar besar dibongkar,Bongkar bangunan yang langgar aturan di Jalan Lombok,Hamidan

Bongkar paksa bangunan yang langgar aturan di Jalan Lombok

Lokasi lapak pedagang yang ada di Jalan Lombok, Pasar Besar Kota Palangka Raya, Senin (17/12/18). Foto Antara Kalteng/Ronny NT).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sejumlah pemilik rumah toko (ruko) Pasar Besar yang berada di Jalan Lombok, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah merasa keberatan dan terganggu atas keberadaan bangunan semi permanen milik pedagang ayam karena dinilai sudah menyalahi aturan yang ada, sehingga perlu dibongkar.

"Keberadaan bangunan semi permanen milik pedagang yang berjulalan di halaman ruko saya di Jalan Lombok itu sudah melanggar aturan, sehingga perlu adanya pembongkaran secara paksa apabila tidak ada niat baik dari para pedagang tersebut," kata pemilik ruko di Jalan Lombok, Hj. Nursida di Palangka Raya, Selasa.

Nursida mengungkapkan, bahwa pedagang yang sudah masuk ke area halamannya itu, sudah menyalahi aturan yang ada. Karena saat ini pihaknya sudah mengantongi sertifikat secara legal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya.

"Saya tegaskan lagi, kalau tidak ada niat baik dari para pedagang yang saat ini sudah menutupi tempat dagangan saya, maka saya terpaksa akan laporkan ke pihak kepolisian setempat," tandas Nursida.

Nursida mengatakan, bahwa sejumlah pedagang yang berjualan di halaman ruko resmi itu, selalu menentang dan merasa benar atas adanya surat perjanjian kontrak sewa tanah pedagang pasar tradisional yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya, dengan nomor 661/24/DPK-PSR/KONTRAK/I/2014 yang tanpa diketahui oleh pemilik ruko maupun Ketua Pengurus Pasar Basar.

Padahal, surat perjanjian kontrak yang dipegang sejumlah pedagang yang berjualan di halaman ruko itu berlaku sejak tanggal 02 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2014. 
Sehingga, dengan otomatisnya surat perjanjian kontrak itu jatuh dengan sendirinya bila tidak ada pembaharuan teknis dari dinas terkait.

"Satu lagi saya tekankan kepada pemerintah kota, bahwa tanah maupun ruko di kawasan Jalan Lombok, bukan tanah milik pemkot maupun negara, melainkan sudah milik pribadi yang sah dimana sudah memiliki sertifikat legal dari BPN setempat," demikian Nursida.

Salah satu pedagang ayam yang hingga saat ini masih berjualan di depan ruko, Hasbian mengatakan, bahwa pihaknya ingin adanya solusi yang terbaik dalam penyelesaian perseteruan antara pemilik ruko dan pedagang bisa diselesaikan dengan bijak.

"Kami hanya berharap pemerintah daerah bisa segera mencarikan solusi terbaik bagi sejumlah pedagang yang saat ini masih berjualan di depan ruko milik pedagang lainnya," kata Hasbian.

Ia menambahkan, kalau memang pemilik ruko ingin menyewakan tempat dengan sistem kontrak, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. Hanya saja tidak memberatkan kami para pedagang yang ada disini dan jangan sampai menimbulkan keributan antar para pedagang lainnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Ikhwanudin mengatakan, bahawa pihaknya menyarankan untuk diselesaikan dan difasilitasi dengan asosiasinya yang ada di pasar tersebut.

"Terkait kontrak sewa tanah pedagang pasar tradisional yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya, kami akan menelusuri lagi apakah surat kontrak sewa tersebut sudah diperbaharui dengan aturan perda yang baru ini apa belum," kata Ikhwanudin.

Ikhwanudin menambahkan, apabila tanah pribadi sudah memiliki sertifikat dan atau bukan milik pemkot/negara, maka sah sah saja pemilik ruko berhak melarang pedagang lain yang ingin berjualan di atas bagunannya.

"Dan saya berharap agar permasalahan ini jangan sampai meruncing, selesaikan saja baik-baik dan kita akan tetap konsisten membantu dalam permasalahan tersebut," katanya. 

Selanjutnya, Ketua Pengurus Pasar Besar Kota Palangka Raya, Hamidan megatakan bahwa kasus perseteruan antara pemilik ruko dan pedagang ayam yang ada di Jalan Lombok jangan sampai terjadi kericuhan yang memuncak, alangkah baiknya bisa dibicarakan dengan baik-baik.

"Namun kalau memang pedagang tetap masih bersikeras mempertahankan kehendaknya yang salah, lebih baik dibongkar saja bangunan semi permanen yang sudah menyalahi aturan itu, sehingga kita tetap mengacu kepada bukti, fakta dan aturan yang berlaku," tandas Hamidan.

Sebab, kata Hamidan, apabila sejumlah pedagang yang ada di daerah itu tetap bersikeras dan mengacu pada surat perjanjian kontrak sewa tanah yang sudah tidak berlaku lagi, maka pihaknya terpaksa mendukung pembongkaran paksa. 

Dengan melihat dari sisi estetika keindahan dan kebersihan Pasar Besar "Kota Cantik" Palangka Raya.

"Pada dasarnya, bukan tidak membela pedagang satu dengan pedagang lainnya, saya tetap perlakukan sama. Namun perlu diingat kalau memang salah dan tidak memiliki bukti kuat dalam permasalahan tersebut, lebih baik mengalah dan tetap patuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai merasa egois hanya demi mementingkan keuntungan pribadi saja," kata Hamidan.