Kemendagri pastikan sumbangan pihak ketiga Kalteng bisa dilaksanakan

id provinsi kalimantan tengah, sumbangan pihak ketiga kalteng,pergub 16/2018 kalteng,Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendag

Kemendagri pastikan sumbangan pihak ketiga Kalteng bisa dilaksanakan

(kiri) Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharuddin Lisa saat mengikuti fokus grup diskusi, di Palangka Raya, Rabu. (ist)

Penyusunan Pergub itu bukan hanya mengacu pada UU dan PP, tapi juga peraturan mendagri
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kementerian Dalam Negeri memastikan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga, tidak bermasalah dan bisa dilaksanakan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif, usai mengikuti focus grup diskusi tentang Sumbangan Pihak Ketiga di komplek perkantoran Gubernur Kalteng Kota Palangka Raya, Rabu.

"Pergub itu pada dasarnya mencoba mengotimalkan lain-lain pendapatan yang sah, dan dibenarkan oleh Undang-undang secara tertib. Jadi penegasanya, Pergub itu tidak ada persoalan, terlebih sudah melalui mekanisme di Kemendagri," kata Arsan.

Ada beberapa alasan Perbug No.16/2018 tersebut dianggap tidak bermasalah dan tetap bisa dijalankan, yakni tidak menyebutkan nilai rupiah yang harus diberikan pihak ketiga, dan barang apa saja harus membayar.

Arsan mengatakan pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, harus memiliki dasar hukum. Untuk itu, sumbangan pihak ketiga yang diatur melalui Pergub no.16/2018 telah memenuhinya.

"Penyusunan Pergub itu bukan hanya mengacu pada UU dan PP, tapi juga peraturan mendagri. Apalagi sumbangan itu adalah sesuatutidak mengikat, dikelompokkan dalam lain-lain pendapatan daerah yang sah," kata dia.

Baca juga: DPRD Kalteng cabut sumbangan pihak ketiga dari APBD 2019

Menurut Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri itu, tanpa pergub no.16/2018 pun, sebenarnya sumbangan pihak ketiga masih bisa dinyatakan sah. Hanya, keberadaan pergub tersebut untuk lebih memperkuat, sekaligus memberikan kepastian dalam hal tata cara pengumpulan sumbangan.

"Pemprov membuat Pergub itu agar tidak liar. Dalam artian tidak terjadi kesalahan di dalamnya. Pergub itu melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang di Undang-undang," kata Arsan.

Focus grup diskusi tentang Sumbangan Pihak Ketiga yang dilaksanakan Pemprov Kalteng tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sugianto Sabran, turut dihadiri Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharuddin Lisa, dan Kepala SOPD di lingkungan Pemprov Kalteng.

Baca juga: Gubernur menangis saat penyerahan DIPA, ini penyebabnya