Ini alasan DPRD Seruyan bentuk pansus raperda RTRW

id DPRD Seruyan,Wakil Ketua Pansus Noer Hasan,Ini alasan DPRD Seruyan bentuk pansus raperda RTRW

Ini alasan DPRD Seruyan bentuk pansus raperda RTRW

Wakil Ketua Panitia Khusus raperda RTRW Seruyan Noer Hasan. (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, resmi membetuk panitia khusus atau pansus terkait rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Sesuai hasil badan musyawarah bersama pemerintah kabupaten, panitia khusus dibentuk agar peraturan daerah (perda) yang nantinya dibentuk mampu mengakomodir keperluan masyarakat," kata Wakil Ketua Pansus Noer Hasan di Kuala Pembuang, Rabu.

Pada hari ini juga pihaknya membahas langkah yang akan dilakukan panitia khusus dan daerah mana saja yang menjadi prioritas untuk ditinjau secara langsung. Agar raperda yang diajukan tersebut dapat disempurnakan sesuai kebutuhan daerah.

Ia menjelaskan, pihaknya menginginkan agar semua lahan milik masyarakat benar-benar terakomodir di dalam raperda tersebut, sehingga tidak ada lagi lahan yang nantinya bermasalah akibat masuk dalam kawasan hutan atau sejenisnya.

Selain itu beberapa hal yang berpotensi memicu permasalahan baru, yakni bangunan pribadi yang harus memiliki jarak tertentu dari bantaran sungai. Semuanya perlu didalami dan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan suara masyarakat.

"Setelah kami kaji, raperda yang diajukan pemerintah kabupaten masih perlu pembenahan. Makanya melalui panitia khusus ini kami akan mencoba mengevaluasinya secara langsung ke lapangan," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Haryono mengatakan, pihaknya menyambut baik pembentukan panitia khusus terkait raperda RTRW kabupaten. Hal tersebut dinilai positif sebagai langkah untuk menyempurnakan perda yang akan disepakati nantinya.

"Wajar saja panitia khusus dibentuk, apalagi mereka selaku wakil rakyat perlu melakukan kajian lebih mendalam dan turun langsung ke lapangan," ujarnya menjelaskan.

Kajian raperda RTRW kabupaten dilakukan secara matang dan memakan waktu cukup lama, yaitu sejak tahun 2011 hingga saat ini dan baru saja diajukan hingga masuk tahap pembahasan bersama legislatif untuk disahkan menjadi perda.

Lebih lanjut Haryono memaparkan, melalui proses yang cukup panjang ditambah pembentukan panitia khusus oleh legislatif, diharapkan perda RTRW kabupaten yang terbentuk benar-benar sempurna tanpa adanya kekurangan dan bisa segera dirampungkan.