Bupati Gumas serahkan DIPA 2019 ke Satker dan SOPD

id Bupati Gumas Arton S Dohong,Penyerahan DIPA Gumas,Bupati Gumas serahkan DIPA 2019 ke Satker dan SOPD

Bupati Gumas serahkan DIPA 2019 ke Satker dan SOPD

Bupati Gumas Arton S Dohong (kiri) menyerahkan DIPA anggaran 2019 Kabupaten Gumas, di Aula DP3D setempat, Kamis (20/12/18). (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Arton S Dohong melakukan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2019 kepada Satuan Kerja (Satker), Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dan kecamatan.

Bupati Gumas Arton S Dohong di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan dalam penyerahan tersebut, alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa yang masuk dalam APBD Kabupaten Gumas tahun 2019 secara keseluruhan Rp 922.377.548.000. Jumlah ini bertambah Rp 9.091.152.000, atau meningkat satu persen jika dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp913.286.396.000.

"Rinciannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp575.943.522.000, dimana Rp4 miliar untuk dana kelurahan, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp 68.143.421.000, DAK non fisik Rp 92.199.269.000, Dana bagi hasil Rp 73.568.114.000, Dana Insentif Daerah Rp 11.044.165.000, Dana Desa Rp 101.479.057.000,” katanya.

Setelah penyerahan tersebut, lanjut dia, agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah bisa cepat dilakukan, sehingga akan memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat.

Kemudian, untuk alokasi DIPA tahun 2019 yang termasuk dalam kantor daerah, kata Arton, berjumlah Rp94.697.735.000 atau mengalami peningkatan 10,48 persen yakni sebesar Rp8.979.708.000, dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 85.718.027.000, jumlah tersebut diluar DAU dan DAK.

"Alokasi DIPA kantor daerah tersebut untuk Satker KPU Rp 15.351.268.000, Satker Kejari Rp 3.981.725.000, Satker Polres Rp 29.258.256.000, Satker Kantor Pertanahan Rp 6.623.649.000, Satker BPS Rp 4.774.018.000, Satker Kemenag Rp 13.710.838.000, Satker Bandar Udara Kuala Kurun Rp 15.443.873.000, Satker Pengadilan Agama Rp 3.467.712.000, dan Satker Pengadilan Negeri Rp 2.084.646.000," sebutnya.

Ia mengingatkan, kepada seluruh pengguna anggaran, agar pelaksanaan anggaran tahun 2019 baik APBN maupun APBD, harus bebas dari praktek yang berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme. Upaya ini untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan APBD tahun 2019 tersebut, harus menjadi instrumen untuk terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam persaingan ekonomi global. Disamping itu, juga untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta menekan pengangguran," tegasnya.

Sementara itu, Sekda Gumas Yansiterson mengatakan, komposisi APBD Kabupaten Gumas tahun 2019 terdiri dari pendapatan Rp 1.027.304.289.713, sedangkan belanja berjumlah Rp 1.013.020.376.741. Rincian pendapatan yakni, PAD Rp 58.595.939.007, dana perimbangan Rp 806.225.156.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 162.483.194.706.

"Kalau untuk belanja terdiri dari belanja tidak langsung Rp 568.415.821.696 dan belanja langsung Rp 461.838.468.017," katanya.