Ada desa di Kotim hanya serap anggaran untuk gaji

id Ada desa di Kotim hanya serap anggaran untuk gaji,Kotawaringin Timur,Dana desa,Add,Dd,Hawianan

Ada desa di Kotim hanya serap anggaran untuk gaji

Ratusan perangkat desa dari 168 desa di Kotim menghadiri rapat evaluasi APBDes yang digelar di Gedung Serbaguna Sampit, Jumat (21/12/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggaran yang diterima desa di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, sangat besar, sayangnya banyak desa yang tak mampu menggunakannya dengan baik, bahkan ada desa yang hanya menyerap anggaran untuk gaji rutin perangkat desa.

"Ini ironis sekali. Bahkan ada yang hanya mengusulkan siltap (penghasilan tetap) atau gaji, sedangkan untuk program pembangunan nyaris tidak ada. Masyarakat dirugikan padahal anggaran banyak. Bagaimana tanggung jawab kepala desa? Kepala desa banyak berjanji saat kampanye, setelah terpilih malah seperti itu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Hawianan di Sampit, Jumat.

Hawianan yang belum lama menjabat, mengaku prihatin dengan kondisi ini. Karena itulah dia menggelar rapat evaluasi mengundang 17 camat, serta kepala desa dan perangkat desa dari 168 desa.

Masalah ini menjadi perhatian serius pihaknya. Bahkan saat rapat evaluasi di tingkat provinsi, masalah ini juga dipertanyakan sehingga cukup membuat ketidaknyamanan bagi pemerintah kabupaten.

Sejak tahun 2015, desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat kucuran dana yang sangat besar dari dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat, alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah daerah serta dana bagi hasil. Setiap desa rata-rata menerima kucuran dana total di atas Rp1 miliar per tahun.

Hawianan mengaku tidak habis pikir ada desa yang nyaris sama sekali tidak ada menyerap anggaran untuk pembangunan desa. Tercatat ada enam desa yang nyaris tidak ada serapan anggaran untuk pembangunan. Kondisi ini sangat disayangkan karena berakibat terhentinya pembangunan di desa tersebut.

Seharusnya, kepala desa berinisiatif  berkonsultasi jika memang tidak paham prosedur. Keberadaan sarjana pendamping desa juga seharusnya bisa difungsikan untuk membantu jika aparatur desa mengalami kendala.

Secara khusus Hawianan juga meminta perhatian serius seluruh camat terkait masalah itu karena secara umum juga banyak desa yang serapan anggarannya baru sekitar 30 persen. Camat juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi dalam rangka pembinaan terhadap desa jika terjadi kendala.

Jika ada pengawasan rutin, masalah itu seharusnya sudah bisa dideteksi sejak dini sehingga dapat dicarikan solusinya. Camat bisa turun tangan membantu mencarikan solusi yang dihadapi desa-desa di wilayahnya.

"Ini ironis sekali karena duitnya banyak tapi malah kita tidak bisa menyerap maksimal. Saya berharap ini menjadi perhatian kita bersama," harap Hawianan.

Pencairan anggaran desa dilakukan setiap tiga bulan. Kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa harus bersinergi agar program pembangunan desa bisa dijalankan dengan baik.

Penyerapan anggaran minimal harus mencapai 70 persen. Jika kurang dari itu maka serapan anggaran dinilai masuk kategori rendah sehingga konsekuensinya anggaran tahun berikutnya bisa dikurangi karena dinilai tidak mampu menyerap anggaran dan melaksanakan pembangunan dengan baik.

Anggaran pendapatan dan belanja desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya untuk mewujudkan peningkatan kualitas masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberantas kemiskinan. Untuk itu anggaran desa harus dikelola secara optimal sesuai aturan.