Jakarta (Antaranews Kalteng) - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan berupaya menjamin penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia menjadi lebih besar setelah proses pengalihan saham mayoritas (divestasi) kepada holding industri pertambangan PT Inalum (Persero) tuntas.
"Penerimaan dari sisi perpajakan dan penerimaan bukan pajak lebih besar untuk negara, dengan berapapun nilai dari harga tembaga dan emas," kata Sri Mulyani ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/12) malam.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa keseluruhan komponen penerimaan pajak dan bukan pajak akan menggunakan Pasal 169 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu penerimaan negara harus lebih besar.
"Dengan perubahan harga, kalau dijumlahkan seluruh penerimaan kita, baik dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) badan, PPh perseorangan, pajak pertambahan nilai (PPN), PBB, pajak air dan tanah, royalti, itu semuanya akan masuk dalam komponen yang secara total lebih banyak," tambah dia.
Pemerintah menggunakan sistem pajak nail down atau persentase setiap komponen pajak bersifat tetap untuk menghitung penerimaan negara dari tambang PT Freeport Indonesia.
"Komponennya bisa berbeda-beda. Untuk masing-masing komponen di dalam PPh, kami menggunakan PPh yang sekarang. Berarti mereka mendapatkan pajak korporasi 25 persen, itu lebih kecil dari yang di kontrak karya yang 35 persen namun di-nail down, jadi kalau ada perubahan UU PPh mereka tetap bayar 25 persen," ujar dia.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa untuk komponen PPN, skema yang digunakan juga nail down sehingga tidak terpengaruh apabila ada perubahan.
"Karena ini memberikan kepastian mereka untuk tetap memberikan kewajiban penerimaan. Royalti juga menggunakan yang sekarang ini ditetapkan, sehingga mereka akan membayar sesuai tarif sekarang, kalau nanti ada perubahan tarif royalti, tetap ada nail down," kata dia.
Untuk pajak daerah, Sri Mulyani menyebutkan bahwa perda mengenai komponen-komponen pajak daerah sudah akan dikeluarkan.
Ia menjelaskan bahwa skema semacam itu mampu memberikan kepastian dalam hal penerimaan kepada negara.
"Karena kami harus menghitung berdasarkan Pasal 169 UU Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menjamin kita mendapatkan pendapatan lebih tinggi, dan untuk Freeport mereka bisa bekerja dengan kepastian kewajiban apa yang mereka harus bayarkan kepada kita," kata Sri Mulyani.
Berita Terkait
OJK nyatakan sektor jasa keuangan di Kalteng miliki tren pertumbuhan positif
Kamis, 18 April 2024 11:48 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Berikut tips menata kembali keuangan dengan investasi di BRImo
Selasa, 16 April 2024 17:27 Wib
Benarkah Indonesia negara dengan rasio utang terkecil di dunia?
Kamis, 11 April 2024 13:38 Wib
Pemkab Seruyan wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Minggu, 31 Maret 2024 9:42 Wib
DPRD terima LKPJ Bupati Kapuas
Senin, 25 Maret 2024 19:56 Wib
Menkeu sebut anggaran bansos per 29 Februari capai Rp22,5 triliun
Selasa, 19 Maret 2024 17:14 Wib
DPMD Kapuas optimalkan tranformasi digital Siskeudes online
Sabtu, 16 Maret 2024 7:30 Wib