Polres Kotim temukan 260 potong kayu ilegal di penggergajian

id Polres Kotim temukan 260 potong kayu ilegal di penggergajian,Kotawaringin Timur,Illegal logging,Kayu ilegal,Kapolres,Mohammad Rommel

Polres Kotim temukan 260 potong kayu ilegal di penggergajian

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel beserta jajarannya meninjau 260 potong kayu ilegal yang ditemukan di sebuah bandsaw di Sampit, Sabtu (22/12/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, membongkar aktivitas ilegal di sebuah bandsaw atau tempat penggergajian kayu dengan barang bukti sekitar 260 potong kayu benuas dan meranti ilegal berbagai ukuran.

"Dari keterangan penjaga di lapangan, tersangka yang sudah kami bisa identifikasi ada dua orang yaitu berinisial AG dan AH. Keduanya masih dalam pengejaran," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Sabtu.

Tempat penggergajian itu berlokasi di Jalan HM Arsyad km 21 Desa Bapanggang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Rommel didampingi Kepala Bagian Operasional AKP Boni Ariefianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Wiwin Junianto Supriadi dan lainnya meninjau barang bukti berupa kayu dan mesin bandsaw yang masih ada di lokasi itu.

Pengungkapan kasus ini berawal 18 Desember lalu ketika ada masyarakat yang menginformasikan terkait adanya kayu yang diduga ilegal. Polres Kotim beserta Polsek Ketapang melaksanakan penyelidikan dan kemudian benar didapati ada berbagai macam jenis kayu berbagai ukuran yang dicurigai ilegal.

Setelah diperiksa mendalam, ternyata kayu itu memang ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan atau SKSHH yang berlaku. Tempat penggergajian kayu itu kemudian dipasangi garis polisi.

Sayangnya, saat petugas datang tersebut tidak menemukan pekerja dan pemilik lokasi. Kini AG dan AH yang diduga merupakan pemilik kayu, sedang dikejar polisi.

Penjaga di lokasi menyatakan bahwa mereka hanya dititipi barang  kemudian diolah oleh pelaku. Belum diketahui kayu-kayu itu nantinya akan dibawa dan dijual ke mana oleh pelaku.

"Yang ditemukan hanya yang menjaga gudang di sini karena ketika anggota kami ke sini, sudah tidak ada lagi para pekerja. Kalau keterangan yang kami dapatkan dua orang itulah pemilik kayu," tambah Rommel.

Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, namun masih ditelusuri lokasi pastinya. Untuk jumlah kubikasi dan nilai kayu, penyidik akan meminta bantuan saksi ahli untuk menghitungnya.

Aktivitas ilegal itu diduga belum lama berlangsung. Itu terlihat dari kondisi kayu yang masih basah dan belum banyak bekas-bekas serbuk kayu di lokasi penggergajian.

Kedua pelaku yang masih buron akan dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf (b) junto Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

"Kami tidak akan surut dalam memberantas illegal logging. Beberapa waktu yang lalu kami juga menangkap lima truk mengangkut kayu ilegal," demikian Rommel.