Asap hitam tebal masih keluar dari Gunung Anak Krakatau

id Gunung anak Krakatau, erupsi, asap tebal

Asap hitam tebal masih keluar dari Gunung Anak Krakatau

Status Gunung Anak Krakatau tetap Waspada (level II) atau tidak ada peningkatan status, meski erupsi sebanyak 576 kali pada Sabtu (18/8/2018) dengan radius zona berbahaya di dalam radius 2 km. (Foto BNPB)

Bandarlampung (Antaranews Kalteng) - Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, masih mengeluarkan asap hitam dengan intensitas tebal di atas puncaknya sepanjang pengamatan Senin (24/12) hingga Selasa dini hari.

Berdasarkan laporan staf Kementerian ESDM dari Badan Geologi pada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Windi Cahya Untung melalui rilis yang diterima di Bandarlampung, Selasa, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)  mengatakan dalam periode pengamatan 24 Desember 2018, pukul 00.00 sampai dengan 25 Desember pukul 00.00 WIB, Gunung Anak Kratau terlihat jelas hingga kabut 0-III.

Asap kawah teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal dan tinggi mencapai 300 hingga 600 meter di atas puncak kawah.

Awan panas terlihat bergerak ke arah selatan. Suara dentuman terdengar di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau (PGA).

Aktivitas kegempaan Gunung Anak Krakatau mengalami tremor menerus, amplitudo 9 hingga 35 milimeter (dominan 25 mm).

Data tersebut diambil dari Stasiun Sertung wilayah gugusan pulau-pulau sekitar Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.

Gunung api di dalam laut dengan ketinggian saat ini 338 meter dari permukaan laut (mdpl) itu selama pengamatan kondisi cuaca cerah, berawan, mendung dan hujan.

Angin bertiup lemah, sedang, hingga kencang ke arah utara, timur laut dan timur. Suhu udara mencapai  24 hingga 31 derajat Celsius, kelembapan udara 63 hingga 98 persen dan tekanan udara 0-0 mmHg.

Kesimpulan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau Level II (Waspada), sehingga direkomendasikan masyarakat dan atau wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius dua kilometer (km) dari kawah.