Puluhan personel Polda Jabar diberhentikan tidak dengan hormat

id polda jabar,personel kepolisian,diberhentikan tidak dengan hormat

Puluhan personel Polda Jabar diberhentikan tidak dengan hormat

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto (ketiga kiri) bersama Pangdam III Siliwangi Besar Harto Karyawan (kiri) Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum (keempat kiri) memeriksa pasukan Resmob Polda Jabar saat mengikuti apel Mantap Brata Lodaya di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/9/2018). Apel yang diikuti oleh 22.500 personel dari TNI Kodam III Siliwagi dan Polda Jabar tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan Pemilihan Presiden pada 2019 mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Bandung (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 24 personel Kepolisian di jajaran Polda Jawa Barat pada 2018 diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

"Totalnya ada 24 orang pada tahun 2018. Jumlahnya naik dua orang dari tahun 2017 yang berjumlah 22 orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jumat.

Agung merinci ke-24 anggota yang diberhentikan antara lain lima orang berpangkat Aiptu, tiga orang Bripka, sembilan orang Brigadir, empat orang Briptu dan tiga orang PNS.

Ia tak merinci pelanggaran apa saja yang dilakukan personel hingga akhirnya harus diberhentikan. Penindakan yang dilakukan menandakan bahwa Polda Jabar tidak akan menoleransi setiap anggota yang melakukan kesalahan berat.

"PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) naik itu kalau dilihat riil, itu justru komitmen pimpinan. Kalau ada pelanggaran hukum dan itu enggak bisa ditolerir, kita proses hukum," kata dia.

Agung menambahkan meningkatnya jumlah anggota yang dipecat ini juga menunjukan semakin aktifnya Polri melakukan "bersih-bersih" dari personel yang melanggar kode etik.

"Semakin aktif, tegas, pasti meningkat. Ada pelanggaran kita proses ya proses. Kita harus berani amputasi supaya tidak menular kepada anggota lain. Jauh lebih banyak lebih baik," kata dia.

Untuk pelanggaran disiplin, pada 2018 naik 6,16 persen atau 465 orang, sementara tahun 2017 sebanyak 438 orang. Pelanggaran tindak pidana sebanyak 12 orang pada 2018 atau turun dari 2017 yang mencapai 26 orang.

Sementara pelanggaran kode etik pada 2018 turun dari 84 orang menjadi 65 orang.