Sampit (Antaranews Kalteng) - Kasus tindak pidana yang ditangani Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, selama tahun 2018 mengalami penurunan sebanyak 51 kasus dibanding tahun 2017.
"Kami mengimbau masyarakat membantu dalam mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan di kabupaten ini. Setiap laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Selasa.
Rommel menjelaskan, kasus tindak pidana yang mereka tangani selama 2018 sebanyak 363 kasus. Jumlah itu turun 51 kasus dibanding tahun 2017 yang mencapai 414 kasus yang ditangani.
Penyelesaian perkara tindak pidana turun 67 kasus dibanding tahun 2017. Hal itu terjadi karena ada beberapa perkara tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lama sehingga mungkin baru selesai di awal tahun 2019.
Kecelakaan lalu lintas pada 2018 naik 24 kasus dibanding tahun 2017. Jumlah korban meninggal dunia juga naik sebanyak 46 orang.
Kecelakaan lalu lintas yang banyak menelan korban jiwa terjadi pada awal 2018 di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu. Saat itu sebuah truk bermuatan kelapa sawit bertabrakan dengan mobil pick up bak terbuka yang bermuatan banyak penumpang jamaah pengajian asal Kalimantan Barat yang hendak menuju Banjarmasin.
Kejadian tragis itu menyebabkan 11 orang meninggal terbakar di lokasi kejadian sedangkan 2 orang lainnya meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit. Mereka yang meninggal merupakan jemaah pengajian yang menumpang pick up bak terbila tersebut.
"Untuk itu mami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendaraan. Mari kita bersama-sama tertib berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan," ajak Rommel.
Sementara itu, tindak pidana yang naik pada 2018 yaitu penggelapan sebanyak satu kasus serta pencurian kendaraan bermotor. Kenaikan paling signifikan terjadi pada kasus narkoba, yaitu pada tahun 2017 sebanyak 85 kasus, menjadi 111 kasus pada tahun 2018, atau mengalami peningkatan 26 kasus.
Jumlah itu belum termasuk kasus obat terlarang jenis carnophen atau zenith yang saat itu masih dikenakan Undang-Undang Kesehatan. Perkaranya naik dari 37 kasus menjadi 43 kasus. Kini kasus carnophen dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
"Kami meminta masyarakat menginformasikan ke kantor polisi jika mengetahui terjadi tindak pidana. Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di Kotawaringin Timur bagi pengedar narkoba. Mari kita bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur," demikian Rommel.
Berita Terkait
Kejari Palangka Raya eksekusi hukuman dua terpidana Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 18:17 Wib
Sentra Gakkumdu Palangka Raya tangani dugaan tindak pidana pemilu
Kamis, 29 Februari 2024 22:04 Wib
Selama 2024, Polri terima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu
Selasa, 27 Februari 2024 19:29 Wib
Polres Pulang Pisau memproses hukum pelaku tindak pidana pemilu
Rabu, 21 Februari 2024 19:43 Wib
Tindak pidana Pemilu 2024 didominasi pemalsuan
Kamis, 11 Januari 2024 23:20 Wib
Kejati Kalteng tetapkan lima pejabat Barsel tersangka korupsi dana BOK
Jumat, 5 Januari 2024 16:37 Wib
Rafael Alun minta dilepaskan dari semua tuntutan
Selasa, 2 Januari 2024 16:12 Wib
Bawaslu Kotim antisipasi tindak pidana di masa kampanye Pemilu 2024
Minggu, 31 Desember 2023 9:58 Wib