Tindak pidana ditangani Polres Kotim turun 51 kasus

id Tindak pidana ditangani Polres Kotim turun 51 kasus,Kapolres,Kotawaringin Timur,Mohammad Rommel,Sampit

Tindak pidana ditangani Polres Kotim turun 51 kasus

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kasus tindak pidana yang ditangani Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, selama tahun 2018 mengalami penurunan sebanyak 51 kasus dibanding tahun 2017.

"Kami mengimbau masyarakat membantu dalam mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan di kabupaten ini. Setiap laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Selasa.

Rommel menjelaskan, kasus tindak pidana yang mereka tangani selama 2018 sebanyak 363 kasus. Jumlah itu turun 51 kasus dibanding tahun 2017 yang mencapai 414 kasus yang ditangani.

Penyelesaian perkara tindak pidana turun 67 kasus dibanding tahun 2017. Hal itu terjadi karena ada beberapa perkara tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lama sehingga mungkin baru selesai di awal tahun 2019.

Kecelakaan lalu lintas pada 2018 naik 24 kasus dibanding tahun 2017. Jumlah korban meninggal dunia juga naik sebanyak 46 orang.

Kecelakaan lalu lintas yang banyak menelan korban jiwa terjadi pada awal 2018 di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu. Saat itu sebuah truk bermuatan kelapa sawit bertabrakan dengan mobil pick up bak terbuka yang bermuatan banyak penumpang jamaah pengajian asal Kalimantan Barat yang hendak menuju Banjarmasin.

Kejadian tragis itu menyebabkan 11 orang meninggal terbakar di lokasi kejadian sedangkan 2 orang lainnya meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit. Mereka yang meninggal merupakan jemaah pengajian yang menumpang pick up bak terbila tersebut.

"Untuk itu mami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendaraan. Mari kita bersama-sama tertib berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan," ajak Rommel.

Sementara itu, tindak pidana yang naik pada 2018 yaitu penggelapan sebanyak satu kasus serta pencurian kendaraan bermotor. Kenaikan paling signifikan terjadi pada kasus narkoba, yaitu pada tahun 2017 sebanyak 85 kasus, menjadi 111 kasus pada tahun 2018, atau mengalami peningkatan 26 kasus.

Jumlah itu belum termasuk kasus obat terlarang jenis carnophen atau zenith yang saat itu masih dikenakan Undang-Undang Kesehatan. Perkaranya naik dari 37 kasus menjadi 43 kasus. Kini kasus carnophen dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

"Kami meminta masyarakat menginformasikan ke kantor polisi jika mengetahui terjadi tindak pidana. Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di Kotawaringin Timur bagi pengedar narkoba. Mari kita bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur," demikian Rommel.