Ratusan peserta CPNS Barito Utara lulus seleksi akhir

id cpns barito utara 2018,peserta cpns barito utara lulus seleksi akhir,tes cpns barut,sekda barito utara

Ratusan peserta CPNS Barito Utara lulus seleksi akhir

Sekda Barito Utara H Jainal Abidin. (Foto Dinas Kominfo dan Persandian Barut)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng)-Sebanyak 225 orang  peserta tes  Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Barito Utara, 2018 dinyatakan lulus seleksi akhir.
    
"Para peserta yang lulus tes CPNS ini telah mengikuti Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," kata Sekretaris Daerah Barito Utara H Jainal Abidin di Muara Teweh, Selasa.
    
Menurut Jainal, peserta yang lulus seleksi akhir ini  untuk tenaga guru sebanyak 133 orang dan tenaga kesehatan 92 orang, sedangkan formasi CPNS yang tidak terisi baik tidak ada pelamarnya maupun tidak lulus ada 33 formasi meliputi tenaga guru tujuh orang dan tenaga kesehatan 26 orang.
    
Bagi peserta yang lulus seleksi akhir, kata dia, diwajibkan melakukan pemberkasan yang mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 yakni diantaranya melengkapi dan membawa persyaratan yang ditentukan.
    
"Dokumen pemberkasan  dengan membawa yang asli seperti ijazah dan lainnya  ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Bario Utara sejak sekarang sampai 18 Januari 2019. Pemberkasan ini untuk diusulkan persetujuan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS," kata Jainal didampingi Kasubid Formasi BKPSDM, Ira Akhmadi.
    
Jainal mengatakan, peserta yang dapat dinyatakan gugur  dan wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri yakni peserta yang dinyatakan tidak sehat jasmani atau tidak sehat rohani, peserta yang ditemukan mengkonsumsi ata menggunakan narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (Napza).
    
"Selain itu peserta yang tidak dapat melengkapi dokumen  yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pelaksanaan yang sudah dijadwalkan, kemudian peserta yang terbukti  memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai  dengan formasi yang dilamar," kata Jainal.
    
Apabila di kemudian hari bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan  maupun  setelah diangkat  menjadi CPNS atau PNS, Pemkab Barito Utara berhak membatalkan  kelulusan serte memberhentikan status sebagai PNS.
    
"Bagi peserta yang mengundurkan diri formasinya bisa diisi oleh rangking  berikutnya yang  kemudian diusulkan ke panitia seleksi nasional (Panselnas),"  ujar Ira Akhmadi menambahkan.