Polisi tangkap kembar bersaudara bawa sabu 2 kilogram

id Polisi tangkap kembar bersaudara bawa sabu dua kilogram,kembar bersaudara bawa sabu,polda kalsel,banjarmasin

Polisi tangkap kembar bersaudara bawa sabu 2 kilogram

Sabu-sabu. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Banjarmasin (Antaranews Kalteng) - Personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua bersaudara kembar karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih.

"Anggota melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat mengendarai sepeda motor membawa sabu-sabu dalam jumlah besar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto, di Banjarmasin, Selasa.

Dia menyebutkan, tersangka berinisial ME (27) dan MR (27), ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Andi di tepi jalan Kompleks Bumi Graha Lestari, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kamis (27/12).

Dari tangan tersangka, ditemukan 20 paket besar sabu-sabu dengan berat 2.054,92 gram. Kemudian dari penggeledahan di sebuah rumah Kompleks Pondok Kelapa, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin didapat lagi sabu-sabu seberat 0,87 gram.

Dia membeberkan, jaringan yang mengendalikan kedua tersangka masih terus dipetakan untuk bisa mengungkap bandar di atasnya.

"Ini bagian dari jaringan internasional yang biasanya memasok narkotika asal Malaysia ke Banjarmasin melalui jalur Sumatera dan Jawa," ujar Wisnu, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai.

Selain menangkap saudara kembar tersebut, dalam mengantisipasi peredaran narkoba pada tahun 2019, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi yang disinyalir akan digunakan pada pesta tahun baru.

Seperti sabu-sabu 204,92 gram dan 30 butir ekstasi dari Subdit 3 yang dipimpin Kompol Diaz Sasongko serta 141,26 gram sabu-sabu dan 86 ekstasi hasil tangkapan Subdit 1 pimpinan Kompol Ugeng Sudia Permana.

Secara total, barang bukti yang berhasil disita pada pengungkapan akhir tahun 2018 tersebut berjumlah sekitar 2,4 kilogram sabu-sabu dan 116 butir ekstasi dari lima tersangka pengedar.