Bappenda Kotim optimistis pendapatan daerah capai Rp1,8 triliun, ini syaratnya

id Bappenda Kotim optimistis pendapatan daerah capai Rp1,8 triliun, ini syaratnya,Badan pengelola pendapatan daerah,Marjuki,Sampit

Bappenda Kotim optimistis pendapatan daerah capai Rp1,8 triliun, ini syaratnya

Kepala Bappenda Kotim Marjuki memberi penghargaan kepada empat pegawainya yang dinilai memiliki kinerja terbaik selama 2018, Rabu (2/1/2019). (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, optimistis pemerintah daerah mampu mencapai target pendapatan Rp1,8 triliun pada 2019 dengan syarat sinergitas seluruh instansi pemungut makin meningkat.

"Semua satuan organisasi perangkat daerah yang menjadi instansi pemungut harus peduli dan merasa bertanggung jawab karena ini untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Sinergitas harus kita tingkatkan lagi," kata Kepala Bappenda Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menargetkan pendapatan daerah pada 2019 ini sebesar Rp1.850.333.575.377. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan Rp242.407.566.075, dana perimbangan Rp1.284.355.267.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp323.570.742.302.

Tahun 2018 lalu, realisasi pendapatan daerah tidak mampu mencapai target. Realisasi pendapatan daerah Rp1,631 triliun atau 98,14 persen dari target Rp1,662 triliun.

Realisasi PAD Rp188.376 miliar atau 88,84 persen dari target Rp212.045 miliar, realisasi dana perimbangan Rp1,128 triliun atau 99,98 persen dari target Rp1,128 triliun, dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp314.485 miliar atau 97,81 persen dari target Rp321.515 miliar.

Menurut Marjuki, hasil evaluasi akhir tahun terkait capaian pendapatan daerah pada 2018, harus menjadi bahan perbaikan bagi semua pihak. Kelemahan atau kekurangan, di antaranya terkait sinergitas antar satuan organisasi perangkat daerah harus diperbaiki.

Dia mencontohkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, harus menjalankan prosedur konfirmasi ke instansi terkait sebelum menerbitkan izin yang diajukan warga. Jika pemohon izin belum memenuhi kewajiban seperti membayar pajak yang dibuktikan dari rekomendasi dari instansi tersebut, maka penerbitan izin harus ditunda sampai kewajiban itu dipenuhi.

"Misalnya izin trayek, harus konfirmasi dulu ke Dinas Perhubungan. Atau jika PBB (pajak bumi dan bangunan) belum dibayar, maka harus dipenuhi dulu kewajiban itu. Jadi, ketika menerbitkan izin, maka pendapatan yang didapat daerah tidak hanya dari retribusi perizinan, tapi juga pajak daerah," kata Marjuki.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya melalui PAD, Bappenda menyiapkan sejumlah rencana aksi. Marjuki berharap semangat yang sama juga dilakukan instansi pemungut lainnya karena retribusi daerah juga harus digenjot, apalagi potensinya masih sangat besar.

Bappenda sendiri mampu melampaui target dalam realisasi pajak daerah tahun 2018. Pajak daerah Kotawaringin Timur tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp57.860.874.120 dan realisasinya mencapai Rp69.192.587.450 atau 119,58 persen.

"Kalau instansi pemungut juga gencar, maka peningkatan pendapatan daerah makin meningkat. Kita sama-sama bekerja keras karena ini juga berkaitan dengan kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan," kata Marjuki.

Sementara itu, secara internal Bappenda Kotawaringin Timur menggelar penandatangan pakta integritas sebagai bentuk komitmen seluruh staf untuk meningkatkan kinerja. Marjuki juga memberikan reward atau penghargaan kepada empat pegawai yang dinilai memiliki kinerja terbaik selama 2018.

"Takarannya adalah disiplin dalam bertugas serta kinerja yang terukur dalam menunaikan tugas-tugas yang diberikan. Ini untuk memotivasi. Ini sebagai komitmen kami dalam menjalankan tugas," demikian Marjuki.