Peserta pemilu sampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye

id Peserta pemilu sampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,KPU,Barito Selatan,Barsel

Peserta pemilu sampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye

Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin (kiri depan) bersama anggota KPU, Sari Sahayanie (baju biru) saat menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari masing-masing partai politik peserta pemilu dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di kabupaten itu.

"Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7/2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 yang diubah terakhir dengan PKPU Nomor 32/2018," kata Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin di Buntok, Rabu.

Dia menjelaskan, LPSDK yang diserahkan, masa pembukuannya mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan 1 Januari 2019. LPSDK itu juga berlaku secara serentak seluruh Indonesia, baik di KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota karena jadwal penyerahannya hanya satu hari.

"LPSDK tersebut terkait sumbangan dana kampanye yang diterima masing-masing calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik," ucap Bahruddin.

LPSDK diterima dari partai politik peserta pemilu dan dari tim kampanye tingkat Kabupaten Barito Selatan dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan laporan oleh calon anggota DPD RI diserahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Jika partai politik tidak menyerahkan LPSDK sesuai dengan batas waktu, Bahruddin mengakui memang tidak ada sanksinya.Meski begitu, pihaknya berharap masing-masing partai politik dapat dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Karena, mulai dari LADK yang diserahkan sebelumnya dan LPSDK hari ini merupakan bagian dari penilaian terakhir oleh akuntan publik pada saat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada saatnya nanti," demikian Bahruddin.