Pegawai RSUD Murjani Sampit menagih hak

id Pegawai RSUD Murjani Sampit menagih hak,Kotim,Kotawaringin timur,Tunjangan,TTP

Pegawai RSUD Murjani Sampit menagih hak

Bupati H Supian Hadi dan Sekretaris Daerah Halikinnor saat meninjau pelayanan di RSUD dr Murjani Sampit, didampingi manajemen rumah sakit, belum lama ini. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Lebih dari 20 pegawai RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah setempat untuk mengadu sekaligus meminta solusi karena tunjangan tambahan penghasilan (TTP) yang menjadi hak mereka, tidak dibayar penuh.

"Mereka diberi kesempatan untuk memverifikasi lagi. Kalau memang ada hak-hak mereka dan itu bisa dibuktikan, maka itu harus dibayar. Akan kami usulkan pembayarannya tahun 2019 ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Kamis.

Alang menerima lebih dari 20 pegawai rumah sakit yang beramai-ramai datang ke kantornya. Turut hadir Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit dr Yudha Herlambang.

Dalam pertemuan itu, pegawai rumah sakit yang merupakan perwakilan dari berbagai bidang, menyampaikan kekecewaan mereka. Selama delapan bulan TTP tahun 2018 yang menjadi hak mereka, baru dibayarkan pada akhir tahun.

Pegawai kecewa karena umumnya mereka hanya menerima sekitar separuh dari nilai TTP yang seharusnya mereka terima. Permasalahannya diduga akibat ketidakberesan pengelolaan dan pelaporan absensi sistem pindai sidik jari di rumah sakit itu. Akibatnya, tidak semua data sempat diinput sehingga pembayaran TTP hanya sejumlah sesuai data.

Pegawai kecewa karena selama ini mereka merasa telah menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan. Jika ada keteledoran manajemen dalam pelaporan absensi, tidak seharusnya pegawai yang menanggung dampaknya dengan pemotongan TTP yang menjadi hak mereka.

Alang menegaskan, pihaknya hanya bertugas memverifikasi data yang disampaikan oleh manajemen rumah sakit disertai bukti. Data itu pulalah yang selama ini menjadi dasar dalam pelaporan yang kemudian menjadi acuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk membayar TTP pegawai tersebut.

"Mereka (RSUD dr Murjani) ini membuat laporan sekaligus, makanya jadi seperti ini. Sedangkan kita kalau membuat laporan per tiga bulan saja, sering ada kekeliruan, apalagi seperti mereka langsung hampir setahun. Ini yang perlu diperbaiki ke depannya. Pegawai juga harus proaktif. Kalau ada yang tidak sinkron, segera sampaikan ke bagian kepegawaian di sana untuk diperbaiki," kata Alang.

Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit dr Yudha Herlambang mengatakan, hasil pertemuan memutuskan bahwa pihaknya diberi kesempatan memperbaiki laporan data absensi hingga 8 Januari nanti. Dia optimistis itu bisa diselesaikan karena tinggal sedikit laporan yang harus diselesaikan.

"Ini ya jelas (kendala) internal rumah sakit. Karena (membuat data) rapelan delapan bulan, jadi mungkin ada yang tertinggal atau tidak lengkap. Yang namanya dirapel itu, tidak ada yang sempurna. Yang tertinggal dimasukkan, asal ada bukti," ujar Yudha.

Sementara itu, pegawai rumah sakit sangat berharap pemerintah daerah memberikan TTP yang memang menjadi hak mereka karena sudah bekerja sesuai aturan. Apapun bentuk keteledoran manajemen, tidak seharusnya ditimpakan kepada pegawai yang harus menerima dampaknya.