Bandar besar di Sampit ditangkap simpan satu ons sabu-sabu

id Bandar besar di Sampit ditangkap simpan satu ons sabu-sabu,Polres Kotim,Kotawaringin Timur,Narkoba,Kapolres,Mohammad Rommel

Bandar besar di Sampit ditangkap simpan satu ons sabu-sabu

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton dan ketua RW menyaksikan penggeledahan di rumah tersangka (membelakangi kamera) bandar sabu-sabu, Senin (7/1/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap seorang tersangka bandar besar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu ons atau 100 gram sabu-sabu.

"Kami masih mendalami kasus ini. Yang jelas saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah ini karena pasti akan kami tindak tegas," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di lokasi penangkapan, Senin.

Tersangka adalah Nur Ali alias Nunung (23). Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Teluk Dalam Jalan Ketapi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Ketapang.

Begitu mendapat informasi penangkapan tersangka bandar besar sabu-sabu itu, Rommel bersama Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton langsung meluncur ke lokasi pengkapan.

Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RW setempat, polisi menemukan sekitar 100 gram sabu-sabu, terbagi dalam 24 paket yang disimpan di dalam kamar. Terdiri 21 paket besar dan tiga paket kecil.

Barang haram senilai Rp100 juta itu didatangkan dari Pontianak Kalimantan Barat melalui seorang kurir dengan menempuh perjalanan darat. Tersangka bertemu kurir dan mengambil sabu-sabu itu di kawasan Simpang Runtu perbatasan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat, kemudian dibawa ke Sampit.

Satu paket besar sabu-sabu rencananya dijual Rp6 juta per paket. Jika semua sabu-sabu habis terjual, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp20 juta. Namun itu hanya angan-angan belaka karena kini dia harus meringkuk di dalam penjara.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"Saat penangkapan, tidak ada transaksi. Cuma di situ ada beberapa saksi yang kami amankan karena kami curigai mereka sebagai pembeli, ada tiga orang. Mereka akan dimintai keterangan. Kalau memang ada bukti yang cukup, status mereka kami tingkatkan menjadi tersangka," tegas Rommel.

Rommel berterima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyatakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus narkoba kali ini juga merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

Polres Kotawaringin Timur terus mengevaluasi setiap kasus narkoba agar bisa mengungkap jaringan lainnya. Pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama agar peredarannya bisa terus ditekan.