Dalih bunuh diri, ternyata korban dibunuh adik kandung

id Dalih bunuh diri, ternyata korban dibunuh adik kandung,Pembunuhan,Polsek Parenggean,Kapolres Kotim,Kotawaringin Timur,Mohammad Rommel

Dalih bunuh diri, ternyata korban dibunuh adik kandung

Kapolres AKBP Mohammad Rommel berbincang dengan tersangka pembunuh kakak kandung, Senin (7/1/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengungkap kasus pembunuhan seorang adik terhadap kakak kandung yang awalnya hendak ditutupi dengan dalih bahwa korban meninggal karena bunuh diri.

"Awalnya memang tidak ada keterangan yang menyampaikan bahwa terjadi pembunuhan. Awalnya hanya diinformasikan terjadi bunuh diri dengan melukai diri menggunakan parang. Tapi Polsek Parenggean dipimpin langsung kapolseknya (AKP Donny Bayuanggoro) merasa curiga dan melakukan penyelidikan serta penyidikan tambahan. Akhirnya diketahui bahwa ini kasus pembunuhan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Senin.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Wonosari Kecamatan Tualan Hulu pada Jumat (4/1) lalu. Korban adalah Sandi alias Atung (26), sedangkan tersangka Juprianto alias Odot (18) yang merupakan adik kandung korban dari enam bersaudara.

Saat kejadian sekitar pukul 15.00 WIB, korban pulang ke rumah marah-marah kepada ibunya sambil mencari korban. Kabarnya, korban kesal karena sang adik pernah menegurnya saat mabuk.

Korban kemudian pergi ke belakang rumah dan memarahi ayahnya yang sedang membersihkan rumput. Dia berusaha merebut parang yang sedang dipegang sang ayah, namun tidak berhasil.

Korban berlari menuju ruang tengah untuk mengambil parang lainnya, sayangnya dia kalah cepat dengan sang adik yang masuk melalui pintu dapur dan mengambil parang. Makin kesal, korban menantang sang adik untuk membacoknya.

Diduga tersulut emosi dan kesal terhadap perlakuan sang kakak yang sering memarahi orangtua mereka, tersangka akhirnya membacok korban beberapa kali. Korban akhirnya meninggal akibat parahnya luka yang dialami.

Kejadian itu diduga sempat hendak ditutupi dengan dalih bahwa korban bunuh diri dengan melukai diri sendiri. Namun banyaknya luka menimbulkan kecurigaan dan akhirnya hasil penyidikan mengungkap bahwa kejadian itu merupakan kasus bunuh diri.

"Ada empat buah luka. Satu di pergelangan tangan kanan, luka besar di dada kanan 29 cm tembus ke paru-paru, luka di leher dengan panjang 19 cm merobek pembuluh darah sampai tulang leher dan jaringan otak. Juga ada luka tulang leher sepanjang 6 cm. Paling fatal di leher karena menembus pembuluh darah utama," kata dr Ricka, menyampaikan hasil otopsi jenazah korban.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan sub Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana terkait penganiayan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.