Pengadilan Agama Sampit berharap bisa melaksanakan sidang terpadu

id Pengadilan Agama Sampit berharap bisa melaksanakan sidang terpadu,Kotim,Kotawaringin Timur,Supian Hadi,Zona Integritas

Pengadilan Agama Sampit berharap bisa melaksanakan sidang terpadu

Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi membubuhkan tanda tangan saat pencanangan Zona Integritas, Selasa (8/1/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pengadilan Agama Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, berharap tahun ini sudah bisa melaksanakan sidang terpadu melibatkan instansi terkait untuk membantu masyarakat, khususnya dalam hal penerbitan buku nikah.

"Sidang terpadu belum bisa terwujud pada 2018 dan kami berharap ini bisa diwujudkan pada tahun 2019 ini di Kotawaringin Timur. Ini lebih menghemat dan lebih menyederhanakan persidangan," kata Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi di Sampit, Selasa.

Harapan itu disampaikan Norhadi saat acara pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Sampit. Momentum ini dirasa tepat karena acara itu juga dihadiri Bupati H Supian Hadi, Wakil Bupati HM Taufiq Mukri dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur H Samsudin, yang dinilai juga memiliki kewenangan dalam program ini.

Sidang terpadu melibatkan tiga unsur yaitu pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama. Ketiga unsur ini menggelar sidang terpadu bersama dengan menjalankan tugas dan wewenang masing-masing.

"Mereka yang nikah siri dapat diisbatkan nikahnya, kemudian Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan. Di hari itu juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan kartu bukti nikah dan keterangan lainnya. Selanjutnya, Pengadilan Agama menerbitkan buku nikah," jelas Norhadi.

Dia berharap sidang terpadu bisa diwujudkan di Kabupaten Kotawaringin Timur karena sangat membantu masyarakat. Prosesnya menjadi cepat, mudah dan murah sehingga bermanfaat bagi masyarakat yang memohon pembuatan buku nikah.

Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah sudah menjalankan program sidang terpadu, di antaranya Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. Kotawaringin Timur yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar dan wilayah yang sangat luas, sudah seharusnya memberlakukan sidang terpadu untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.

Bupati H Supian Hadi menanggapi positif wacana tersebut. Dia berjanji segera memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Sampit untuk mempersiapkan pelaksanaan program sidang terpadu.

"Ini sangat bagus sehingga masyarakat kita akan terbantu karena mereka hanya cukup datang ke sidang itu, tanpa harus bolak-balik ke Disdukcapil dan Kantor Kementerian Agama. Program seperti ini yang harus didukung karena memberi kemudahan kepada masyarakat," kata Supian.

Supian mengapresiasi capaian kemajuan dan prestasi yang diraih Pengadilan Agama Sampit. Dia berharap Pengadilan Agama Sampit terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat Kotawaringin Timur.