Kakek ditangkap bawa 14 gram sabu-sabu

id Kakek ditangkap simpan 14 gram sabu-sabu,Zulham effendy,Narkoba,Narkotika

Kakek ditangkap bawa 14 gram sabu-sabu

Sabu-sabu dengan tiga bungkus plastik klip putih dan uang tunai serta bungkus plastik mikik AH (50) dijadikan barang bukti untuk proses hukum Satresnarkoba Polres Barito Timur. (Foto Istimewa)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang kakek berinisial AH (50) warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan yang kedapatan membawa 14,01 gram narkoba jenis sabu-sabu.

 "Kalau dinilai dengan uang maka sekitar Rp42 juta dengan asumsi Rp3 juta per gram. Tersangka diamankan di Jalan Achmad Yani Km 05 RT 13 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur pada kemarin sore," ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta saat dihubungi, Jum'at.

Sebelum penangkapan, warga terlebih dahulu menginformasikan bahwa dicurigai ada pasokan sabu-sabu dari Amuntai ke Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan menggunakan angkutan umum antar daerah.

Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian mulai di perbatasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Polisi ingin memastikan  orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan itu berada dalam taksi tersebut.

Tepat di Jalan Achmad Yani km 5 Tamiang Layang, polisi yang langsung dipimpin Satresnarkoba Polres Barito Timur AKP Dhani langsung menghentikan taksi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Sabu-sabu dalam tiga kantong plastik klip disimpan dalam satu buah kotak obat yang berada di dalam kantong plastik hitam terbungkus.

"Pelaku kami amankan dan kami lakukan interograsi untuk pengembangan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang kami amankan, selain narkotika, kami juga mengamankan uang tunai Rp361 ribu," katanya.

Saat ini AH sudah diamankan di ruang tahanan Polres Barito Timur dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dhani berharap masyarakat terus memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika dan pelaku atau bandar narkotika. Narkotika merusak generasi muda yang merupakan harapan sebagai pelaku pembangunan di masa depan.

Pria berpangkat balok tiga di pundak itu menegaskan, dia bersama jajarannya di Satresnarkoba Polres Barito Timur akan terus memerangi narkoba.