Polisi tembak dua pembobol toko elektronik lintas provinsi

id Polisi tembak dua pembobol toko elektronik lintas provinsi,Polres,Palangka raya ,Timbul

Polisi tembak dua pembobol toko elektronik lintas provinsi

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar memperlihatkan para pelaku tindak kejahatan pembobolan toko elektronik dan sekaligus penadah barang curian tersebut saat berada di RS Bhayangkara, Jumat (11/1/2019). (Foto Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Jajaran Polres Palangka Raya Kalimantan Tengah, menembak dua tersangka pembobol toko elektronik di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 karena melawan petugas saat hendak ditangkap. 



"Kedua pelaku yang kami lumpuhkan dengan timah panas itu adalah Sarmuji (45) warga Desa Bundalem, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah dan rekannya Mei Wijaya (26) warga Jalan Peramuan Landasan Ulin, Provinsi Kalimantan Selatan di lokasi penangkapan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat. 



Timbul mengatakan, Samuji, Mei Wijaya dan Supiani (30) berperan sebagai penadah akan menjalani proses penyidikan di Mapolres Palangka Raya karena tindak kejahatan yang mereka lakukan di wilayah hukum polres setempat. 



Sedangkan dua orang lainnya yang diketahui bernama Warsito (44) warga Jawa Tengah dan Jariyo (35) warga Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah mendekam di Mapolres Tanah Bumbu, akan menjalani pemeriksaan intensif mengenai tindak kejahatan yang keduanya lakukan. 



"Dalam perkara ini kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mencari tahu siapa saja jaringan mereka yang terlibat dalam aksi kejahatan yang sudah dilancarkan mereka," katanya.



Timbul menambahkan, tiga pelaku diketahui baru saja keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari pada 20 Desember 2018 lalu, karena terlibat kasus serupa di beberapa wilayah, termasuk pencurian di gerai handphone yang ada di Jalan Pilau Kota Palangka Raya.  



"Tiga pelaku ini padahal baru saja keluar dari Rutan Pelaihari karena terlibat melakukan pencurian di Kota Palangka Raya pada 2016 lalu dan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Warsito, Jariyo dan Sarmuji," bebernya.



Dibekuknya lima komplotan kawanan pencuri barang elektronik itu, petugas berhasil mengamankan delapan unit handphone berbagai merek dan 19 unit laptop hasil curian dari Toko Proton Komputer di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Palangka Raya. 



Polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk mencuri seperti gunting besi serta linggis.



"Rencananya barang hasil curian ini akan dibawa ke Jawa untuk dijual, namun kedahuluan aparat berhasil mengamankan mereka," jelasnya.



Sementara itu, Mei Wijaya mengaku terpaksa ikut dalam tim pencurian tersebut karena kepepet untuk membayar hutang sebesar Rp10 juta. Dirinya bertindak selaku sopir dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangka Raya. 



"Sebenarnya saya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa, karena butuh uang sebesar Rp10 untuk membayar hutang kepada teman saya," tandasnya. 



Akibat ulah dari perbuatannya itu, ketiga pelaku yang kini sudah mendekam di Rutan Mapolres Palangka Raya akan dikenakan pasal yang berbeda. Untuk dua pelaku eksekutor pencurian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara, sedangkan penadah barang curian akan dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.