Penempatan CPNS harus sesuai formasi untuk penuhi kebutuhan di pelosok

id Penempatan CPNS harus sesuai formasi untuk penuhi kebutuhan di pelosok,Kotim,Kotawaringin timur,DPRD,Ary Dewar

Penempatan CPNS harus sesuai formasi untuk penuhi kebutuhan di pelosok

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Ary Dewar. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Ary Dewar meminta penempatan 558 calon pegawai negeri sipil yang telah dinyatakan lulus tes harus sesuai formasi dan lokasi yang diumumkan dengan prioritas pemenuhan pegawai di wilayah pelosok.

"Wilayah pelosok sangat membutuhkan pegawai, baik itu tenaga pendidik maupun kesehatan. Dengan adanya penambahan pegawai diharapkan dapat mengatasi sejumlah permasalahan di wilayah pelosok," katanya di Sampit, Sabtu.

Dikatakannya, sesuai rencana awal, penerimaan CPNS bertujuan untuk mengatasi kekurangan pegawai di wilayah pelosok. Untuk itu pemerintah daerah diminta untuk tidak mengingkari rencana tersebut.

"Saya berharap pemerintah daerah memenuhi janjinya, yakni mengatasi permasalahan kekurangan pegawai di wilayah pelosok," ucapnya.

Sementara itu, sejumlah peserta CPNS yang dinyatakan lulus menyampaikan protes ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Terutama terkait penempatan tugas kerja yang ditentukan panitia seleksi nasional (Panselnas).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur Alang Arianto membenarkan adanya beberapa orang yang protes tersebut dengan berbagai alasan.

"Untuk penempatan CPNS bukan kami yang menetukan, namun semuanya wewenang Panselnas," jelasnya.

Alasan tersebut diutarakan sejumlah peserta, karena tidak ingin berpisah dengan keluarga mereka. Padahal, seharusnya mereka bersyukur, karena bisa lulus tes CPNS, apalagi setelah terbit aturan baru dari Permenpan RB.

"Bagi peserta CPNS yang telah dinayatakan lulus, kami harap untuk segera melengkapi berkas, sebab jika sampai terlambat maka akan berujung pada pembatalan kelulusan," tegasnya.

Peserta yang protes tersebut bukan hanya dari daerah Kotawaringin Timur saja, tetapi juga luar daerah. Peserta juga tidak bisa mengajukan pemindahan tempat tugas dalam waktu dekat, karena baru diperbolehkan setelah bertugas minimal 10 tahun.

Di Kotawaringin Timur ada sebanyak 588 peserta yang dinyatakan lulus tes CPNS. Dengan rincian, 325 peserta untuk formasi pendidikan. Dan 262 formasi kesehatan, serta K2 sebanyak 1 orang.