Ini aturan wajib dipatuhi sopir angkutan barang saat memasuki Sampit

id Dishub Kotim ingatkan sopir angkutan patuhi aturan,Dinas Perhubungan,Fadlian Noor,Angkutan,Sampit

Ini aturan wajib dipatuhi sopir angkutan barang saat memasuki Sampit

Pegawai Dishub Kotim meminta sopir angkutan material menutup bak truk agar muatan tidak berceceran di jalan karena membahayakan pengendara lain. (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengingatkan pengusaha dan sopir angkutan berat untuk mematuhi aturan terkait rute, batas muatan serta kelengkapan izin sesuai aturan.

"Kami kembali melakukan upaya persuasis. Beberapa hari ini kami kembali membagikan surat edaran terkait ketentuan bagi angkutan barang atau angkutan berat yang beroperasi di daerah ini. Kami berharap pengusaha dan sopir bisa mematuhinya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur H Fadlian Noor di Sampit, Sabtu.

Surat edaran yang dibagikan adalah perihal tertib angkutan barang. Surat edaran tertanggal 26 Januari 2017 lalu itu ditujukan kepada pengusaha angkutan barang, perusahaan besar swasta, angkutan minyak sawit mentah atau CPO (crude palm oil), galian C dan sopir angkutan barang.

Pegawai Dinas Perhubungan membagikan surat edaran itu kepada sopir truk yang melintas di Jalan Tjilik Riwut dan lokasi lainnya. Surat edaran itu kembali disosialisasikan karena ada laporan banyaknya angkutan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Fadlian menegaskan, surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta surat Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur.

Surat itu menegaskan tentang pemberlakuan rute lintasan angkutan barang, ekspedisi, angkutan minyak sawit mentah, tandan buah segar sawit, alat berat dan kendaraan berat lainnya ke ruas jalan Lingkar Selatan dan Jalan Pramuka.

Pemberlakuan rute itu bertujuan untuk meminimalisir kerusakan jalan di dalam wilayah Kota Sampit serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dinas Perhubungan melarang kendaraan pengangkut barang minyak sawit mentah atau CPO, tandan buah segar, angkutan ekspedisi, peti kemas, kontainer, angkutan alat berat dan kendaraan angkutan berat lainnya memasuki atau melalui ruas ruas jalan di dalam kota Sampit. Sebagai alternatifnya, kendaraan dapat melalui ruas jalan Lingkar Selatan dan Jalan Pramuka.

Khusus kendaraan pengangkut sembako, galian pasir dan tanah uruk serta angkutan batu koral dalam pendistribusiannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan untuk kepentingan umum, maka dapat melintasi ruas ruas jalan di dalam kota, namun dengan ketentuan kendaraan yang digunakan adalah kendaraan dan muatannya tidak melebihi 8 ton muatan sumbu terberat atau MST.

Selain itu, truk bermuatan material seperti pasir dan tanah maupun batu koral diwajibkan menggunakan penutup terpal agar isi muatan tidak berceceran atau tumpah ke jalan karena bisa membahayakan pengendara lainnya dan memicu kecelakaan lalu lintas.

Fadlian menegaskan, kelas jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan jalan kelas III, sehingga hanya boleh dilalui oleh kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton MST dengan dimensi kendaraan lebar maksimal 2.100 mm, panjang maksimal 9.000 mm dan tinggi maksimal 3.500 mm.

Sopir angkutan barang diminta tidak memarkir kendaraan secara permanen dan tidak melakukan bongkar muat di bahu jalan, khususnya di ruas Jalan Lingkar Selatan, Lingkar Utara, HM Arsyad serta ruas-ruas jalan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur karena akan berakibat pada cepatnya kerusakan jalan atau bahu jalan, serta rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Demi ketertiban, pengusaha angkutan ekspedisi, peti kemas, kontainer, pemilik barang, sopir angkutan barang dan pihak lainnya diminta memarkir kendaraannya dan melakukan bongkar muat di lokasi parkir yang aman dan bukan di bahu jalan.

"Jika ditemukan ada pelanggaran maka, kami meminta kepada Polres Kotawaringin Timur dapat berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian Fadlian.