Legislator Gunung Mas ajak masyarakat pastikan namanya terdaftar di DPT

id Kabupaten Gunung Mas,DPRD Gunung Mas,Anggota DPRD Gunung Mas,Nomi Aprilia,Dpt gunung mas

Legislator Gunung Mas ajak masyarakat pastikan namanya terdaftar di DPT

(Dari kiri) Anggota DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia dan Elvi Esi usai menghadiri rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng, Nomi Aprilia mengajak masyarakat di wilayah setempat, khususnya yang sudah memiliki hak pilih agar memeriksa namanya di Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum tahun 2019.

"Kami harapkan seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih agar memastikan nama mereka apakah sudah masuk dalam DPT atau belum. Jangan sampai tidak memeriksa dan kehilangan hak pilih," kata Nomi di Palangka Raya, Minggu.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, pada tanggal 17 April 2019 mendatang masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. Ini artinya, satu suara akan sangat berharga dan menentukan. Untuk itu, masyarakat diminta agar menggunakan hak pilihnya dan jangan golongat putih (golput).

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I yang mencakup wilayah Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini juga mengajak pemilih pemula di wilayah setempat agar turut berpartisipasi dalam mengawal dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu.

"Kaum milenial adalah generasi penerus untuk masa depan bangsa dan negara, kita juga harus lebih aktif dan jangan hanya jadi penonton. Kita hendaknya dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum agar menggunakan hak pilih pada hari H nanti," kata Nomi sekaligus Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gumas.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas, Divisi Hukum dan Pengawasan, Yepta H Jinal mengatakan bahwa saat ini masyarakat dapat memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar atau belum di dalam DPT secara dengan mudah, yakni secara online.

Caranya adalah dengan mengunjungi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan mengikuti petunjuk yang ada. Bagi pengguna android dapat menginstall aplikasi KPU dari toko aplikasi PlayStore.

Dia mengatakan disitu, masyarakat tinggal memasukan Nomor Induk Kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan nama. Masyarakat juga dapat melihat pada papan pengumuman yang ada di desa/kelurahan masing-masing.

“Jika ternyata tidak terdaftar, dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, sesuai wilayah administrasi yang tercantum dalam KTP Elektronik. Nanti akan segera kita tindak lanjuti,” demikian Yepta.