Terduga pencongkel ATM ditangkap polisi

id Atm,pembobol,pencongkel,polisi serang

Terduga pencongkel ATM ditangkap polisi

Ilustrasi-ATM Center. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Serang (Antaranews Kalteng) - Anggota Polres Serang menangkap pelaku yang diduga akan membobol ATM BRI dengan cara mencongkel mesin itu di depan PT. Lung Cheong di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Dua orang yang  ditangkap Sat Reskrim Polres Serang itu adalah DS (20) dan A Bin A (23).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi di Serang, Minggu mengatakan, kedua orang tersebut ternyata sengaja mencongkel dengan menggunakan pinset pada lubang tempat keluar uang di mesin ATM BRI. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang sama.

Sebelumnya mereka telah beraksi pada hari Jumat (11/1) sekitar pukul 02.00 WIB dan terakhir kembali melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB pada hari Sabtu, (12/1).

Berkat informasi dari Bank BRI, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang, Polda Banten, akhirnya berhasil menggagalkan kedua pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan, Petugas Tim Resmob Polres Serang kemudian melakukan penggeledahan badan dan didapati pelaku membawa alat cungkil berupa pinset serta uang hasil kejahatan.

"Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatanya tersebut," ungkap AKBP Edy Sumardi.

Petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di antaranya 1 pinset, 1 kawat pengait uang, 1 alat penjepit, 1 lembar Kartu ATM BRI, uang tunai Rp200.000 dan tiga unit `handphone` serta kendaraan roda dua?yang diduga digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksinya.

Menurut Edy, barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Serang dan dugaan sementara kerugian sekitar Rp1.250.000.

"Untuk kedua pelaku sudah diperiksa dan masih dilakukan penyelidikan kembali terkait jaringan pembobol ATM," kata AKBP Edy Sumardi.

Menurut Edy, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.