Wajib pajak di Barsel diminta segera laporkan SPT tahunan sebelum akhir Maret

id Wajib pajak,KP2KP Buntok ,Wajib pajak diminta segera laporkan SPT tahunan sebelum akhir Maret,Wajib pajak di Barsel diminta segera laporkan SPT tahuna

Wajib pajak di Barsel diminta segera laporkan SPT tahunan sebelum akhir Maret

Ilustrasi (Ist)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Buntok mengimbau seluruh wajib pajak di wilayah setempat agar melaporkan SPT tahunan, dan PPh OP pada 2018 sebelum 31 Maret 2019.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Widanarko mengatakan hal itu mengingat, awal 2019 merupakan periode pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

"Kita juga mengimbau agar pemberi kerja/bendaharawan agar memberikan bukti pemotongan 1721 A1/A2," katanya melalui press release, di Buntok, Senin.

Karena lanjut dia, bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, dan pelaporan SPT Tahunan 2018 PPh OP melalui e-filling bagi ASN berdasarkan bukti potong 1721-A2, dan 1721 A1 untuk karyawan swasta.

Selain itu ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh bendahara di Kabupaten Barito Selatan yang telah membuat, dan menyampaikan bukti potong 1721-A2 kepada masing-masing ASN diawal Januari 2019.

"Hal itu tentunya mempermudah, dan mempercepat bagi ASN di Barito Selatan ini dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP)nya," tambah Widanarko.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor SE-08/2015 menyatakan bahwa seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri Wajib melaporkan SPT Tahunan Menggunakan e-Filing.

Penyampaian SPT Tahunan itu juga kata dia, dapat dilakukan dengan menyampaikan langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP atau KP2KP terdekat, baik melalui pos/ jasa ekspedisi/ kurir yang ditujukan ke KPP terdaftar, baik secara elektonik melalui laman DJP Online (web-filing, upload e-SPT atau Eform).

"Kepedulian, dan peran aktif masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sangat menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa," kata Widanarko