Legislator: Tertibkan truk angkutan berat di Kotim

id DPRD Kotim, Anggota DPRD Muhammad Shaleh,angkutan berat, Tertibkan truk angkutan berat di Kotim

Legislator: Tertibkan truk angkutan berat di Kotim

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Muhammad Shaleh. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan).

Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Muhammad Shaleh meminta pemerintah kabupaten setempat untuk menertibkan truk angkutan berat agar tidak melintas di jalanan dalam kota Sampit.

"Kami harap Dinas Perhubungan (Dishub) mengawasi dan mendirikan pos penjagaan secara khusus untuk mencegah truk angkutan berat masuk dalam Kota Sampit, sebab apabila terus dibiarkan bebas maka ruas jalan dalam Kota Sampit akan cepat rusak," katanya di Sampit, Selasa.

Dikatakannya, pengusaha dan sopir angkutan berat harus selalu diingatkan dan mematuhi aturan terkait rute, batas muatan serta kelengkapan izin sesuai aturan.

"Kelas jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan jalan kelas III, sehingga hanya boleh dilalui oleh kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton muatan sumbu terberat (MST) dengan dimensi kendaraan lebar maksimal 2.100 mm, panjang maksimal 9.000 mm dan tinggi maksimal 3.500 mm. Jadi apabila di lewati melebihi dari 8 ton maka jalan akan cepat rusak," tambahnya.

Selain memicu jalan cepat rusak, truk angkutan berat juga menghambat arus lalu lintas.

"Untuk mencegah truk angkutan berat tersebut melintas di ruas jalan Kota Sampit tidak bisa melalui surat atau peringatan saja, namun harus di barengi dengan penindakan berupa sanksi terhadap mereka yang melanggar," terangnya.

Shaleh mengatakan, sejak tidak ada pengawasan dan penjagaan oleh petugas, truk angkutan berat tersebut sekarang banyak yang menerobos masuk dalam Kota Sampit terutama saat pagi dan sore hari, meski mereka para sopir itu tahu tindakannya tersebut adalah dilarang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Fadlian Noor mengaku pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan kepada pengusaha, sopir angkutan agar tidak melintas di jalan Kota Sampit.

"Kami kembali melakukan upaya persuasis. Kami kembali membagikan surat edaran terkait ketentuan bagi angkutan barang atau angkutan berat yang beroperasi di daerah ini. Kami berharap pengusaha dan sopir bisa mematuhinya," katanya.

Menurut Fadlian, surat edaran yang dibagikan adalah perihal tertib angkutan barang. Surat edaran tertanggal 26 Januari 2017 lalu itu ditujukan kepada pengusaha angkutan barang, perusahaan besar swasta, angkutan minyak sawit mentah atau CPO (crude palm oil), galian C dan sopir angkutan barang.

"Surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta surat Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur," jelasnya. 

Surat itu menegaskan tentang pemberlakuan rute lintasan angkutan barang, ekspedisi, angkutan minyak sawit mentah, tandan buah segar sawit, alat berat dan kendaraan berat lainnya ke ruas jalan Lingkar Selatan dan Jalan Pramuka. 

Pemberlakuan rute itu bertujuan untuk meminimalisir kerusakan jalan di dalam wilayah Kota Sampit serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Dalam surat edaran itu Dinas Perhubungan melarang kendaraan pengangkut barang minyak sawit mentah atau CPO, tandan buah segar, angkutan ekspedisi, peti kemas, kontainer, angkutan alat berat dan kendaraan angkutan berat lainnya memasuki atau melalui ruas jalan di dalam kota Sampit. 

Sebagai alternatifnya, kendaraan dapat melalui ruas jalan Lingkar Selatan dan Jalan Pramuka.
 
Khusus kendaraan pengangkut sembako, galian pasir dan tanah uruk serta angkutan batu koral dalam pendistribusiannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan untuk kepentingan umum, maka dapat melintasi ruas ruas jalan di dalam kota, namun dengan ketentuan kendaraan yang digunakan adalah kendaraan dan muatannya tidak melebihi 8 ton muatan sumbu terberat atau MST.
 
Selain itu, truk bermuatan material seperti pasir dan tanah maupun batu koral diwajibkan menggunakan penutup terpal agar isi muatan tidak berceceran atau tumpah ke jalan karena bisa membahayakan pengendara lainnya dan memicu kecelakaan lalu lintas.