Pemkab Kotim alokasikan Rp9,9 miliar untuk dana kelurahan

id Pemkab Kotim alokasikan Rp9,9 miliar untuk dana kelurahan,Staf ahli,Kotawaringin Timur,Sutaman

Pemkab Kotim alokasikan Rp9,9 miliar untuk dana kelurahan

Suasana Musrenbang RKPD Kabupaten Kotim di Kecamatan Baamang, Selasa (15/1/2019). (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengalokasikan anggaran Rp9.984.412.375 untuk dana kelurahan yang diberikan kepada 17 kelurahan yang ada di kabupaten ini.

"Dana tersebut untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, kegiatan pemberdayaan masyarakat serta penyediaan barang dan jasa di kelurahan," kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Sutaman di Sampit, Selasa.

Hal itu disampaikan Sutaman saat memimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur di Kecamatan Baamang. Kegiatan ini untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa dan kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah.

Sutaman menyebutkan, pengalokasian dana kelurahan itu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahum 2018 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Pengalokasian anggaran tersebut merupakan upaya pemerintah mempercepat pemerataan peningkatan pembangunan. Tidak hanya desa yang mendapat kucuran dana besar, mulai tahun ini kelurahan pun diberi anggaran untuk dikelola sendiri dalam membangun kelurahan masing-masing sesuai aturan.

Sementara itu untuk membantu keuangan desa di Kotawaringin Timur, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp252.192.374.800 untuk 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Anggaran itu terdiri dari  dana desa dari pemerintah pusat Rp153.823.619.000 dan alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten Rp98.368.755.800.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur tahun 2019 Rp1.933.598.586.269 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp931.331.678.455 dan belanja langsung Rp1.002.266.907.814. Dari jumlah tersebut, di antaranya termasuk anggaran yang dialokasikan untuk kelurahan dan desa.

"Dana desa, alokasi dana desa serta dana kelurahan dikucurkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu diharapkan semua dapat bersinergi dengan kebijakan pembangunan pemerintahan daerah yang diselaraskan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar dapat dilaksanakan secara optimal," harap Sutaman.

Tahun ini merupakan tahun keempat pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2016-2021. Pemerintah daerah sangat berharap target-target yang ditetapkan dapat dicapai, bahkan bisa dilampaui sebelum akhir tahun.

Sasaran pembangunan yang akan dicapai pada akhir tahun 2020 yaitu indeks pembangunan manusia sebesar 69,76, rata-rata lama sekolah 8,72 tahun, harapan lama sekolah 12,62 tahun, usia harapan hidup 70,02 tahun, pertumbuhan ekonomi 7,95 persen, pendapatan domestik regional bruto (PDRB) per kapita pertahun Rp41,07 juta, target kemiskinan 5,32 persen, target pengangguran 2 sampai 4 persen dan inflasi 5 sampai 7 persen.

Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kelurahan dan desa diharapkan digunakan sebaik-baiknya dan sesuai aturan demi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Koordinasi sangat penting agar berbagai kendala yang muncul bisa segera dicarikan solusinya sesuai aturan.