Diduga tunggak puluhan miliar rupiah, Bupati Lamandau menyurati Dubes Malaysia

id kabupaten lamandau,lamandau,bupati lamandau surati dubes malaysia,perusahaan asal malaysia,bupati lamandau,hendra lesmana

Diduga tunggak puluhan miliar rupiah, Bupati Lamandau menyurati Dubes Malaysia

Bupati Lamandau Hendra Lesmana. (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Tunggakan itu kan menyangkut hajat hidup ribuan masyarakat tergabung di sembilan koperasi
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengaku telah melayangkan surat resmi ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, sebagai upaya menindaklanjuti adanya dugaan tunggakan puluhan miliar rupiah PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana kepada sembilan koperasi plasma setempat.

Dua perusahaan tersebut bernaung di bawah PT TH Felda Nusantara yang merupakan anak Syarikat Tabung Haji dan Felda Global Ventures Holding, kata Hendra di Nanga Bulik, Rabu.

"Syarikat Tabung Haji dan Felda Global Ventures Holding itu sejenis BUMN Malaysia. Itu alasan kami kenapa menyurati Dubes Malaysia," beber dia.

Adapun isi surat yang dilayangkan Bupati Lamandau yakni keluhan sekaligus permintaan agar tunggakan Sisa Hasil Produksi SHP koperasi plasma, segera diselesaikan dan dibayarkan PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana.

Hendra mengatakan surat tersebut juga berisi tentang perlakuan perusahaan, sekaligus meminta kepada perusahaan segera menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung cukup lama itu dengan bijaksana dan berkeadilan.

"Tunggakan itu kan menyangkut hajat hidup ribuan masyarakat tergabung di sembilan koperasi, yang bermitra langsung dengan anak perusahaan BUMN Malaysia tersebut. Informasi yang kami anggota sembilan koperasi itu mencapai 8.461 orang," tegas dia.

Orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu menegaskan bahwa tunggakan sisa hasil produksi, PT Gemareksa Mekarsari kepada koperasi terhitung sejak bulan Mei hingga November 2018 dan ada juga tunggakan dari beberapa periode.

Dia mengatakan Pemkab Lamandau sebenarnya sudah beberapa kali melakukan mediasi antara koperasi dan pihak perusahaan. Mediasi itu pun atas permintaan pihak perusahaan, karena perusahaan tersebut milik kerajaan Malaysia sehingga mediasi bersifat G to G.

"Kami sudah fasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi dan meminta secepatnya dibayarkan, namun belum ada titik terang semoga dengan dilayangkan surat resmi ke Dubes Malaysia bisa diselesaikan dengan cepat," demikian Hendra.