Baru bebas bersyarat, residivis di Sampit ini ditangkap simpan dua ons sabu-sabu

id Baru bebas bersyarat, residivis di Sampit ini ditangkap simpan dua ons sabu-sabu,Narkoba,Kapolres,Kotim,Kotawaringin Timur,Mohammad Rommel

Baru bebas bersyarat, residivis di Sampit ini ditangkap simpan dua ons sabu-sabu

Kapolres AKBP Mohammad Rommel (tengah) bersama Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton dan Pelaksana Kasat Reserse Narkoba Iptu Arasi memeriksa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan, Rabu (16/1/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap seorang tersangka bandar narkoba di Sampit berinisial Sur (45) dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat sekitar dua ons atau 200 gram serta menangkap seorang pembeli barang haram itu.

"Dia ini residivis kasus yang sama. Ini ketiga kalinya dia ditangkap. Bahkan dia baru beberapa bulan keluar penjara mendapat pembebasan bersyarat, tapi ternyata kembali mengedarkan narkoba," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton di lokasi penangkapan, Rabu malam.

Penangkapan tersangka bandar besar sabu-sabu itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah barak sewaan milik tersangka di Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Tersangka diketahui memang memiliki beberapa barak sewaan di samping rumahnya. 

Awalnya polisi mendapat laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas tersangka. Polisi pun mulai mengamati aktivitas tersangka hingga akhirnya menangkapnya.

Tersangka tidak berkutik ketika polisi menangkapnya. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket besar diduga sabu-sabu dengan berat sekitar dua ons atau 200 gram, alat hisap sabu-sabu serta sejumlah uang.

Pengkapan itu membuat kaget penghuni barak sewaan setempat. Dua anak tersangka yang sedang berada di rumah mereka yang berada bersebelahan dengan barak tempat penangkapan, juga kaget mengetahui ayah mereka ditangkap polisi.

"Kami sama sekali tidak tahu soal ini. Kami tidak tahu," kata salah satu anak tersangka kepada polisi yang juga menggeledah rumah pribadi mereka.

Penangkapan ini merupakan ketigakalinya dirasakan Sur. Saat ini dia sedang menjalani pembebasan bersyarat dari pidana kasus serupa yang saat itu mendapat vonis lebih dari empat tahun penjara, namun kini dia ditangkap lagi karena kembali menjadi bandar sabu-sabu.

Sementara itu, polisi juga menemukan seorang perempuan berinisial Rin yang sedang berada di lokasi saat polisi menangkap Sur. Polisi pun berencana membawa Rin untuk dimintai keterangan sebagai saksi, menyusul Sur yang sudah dibawa ke Polres setempat.

Saat hendak dibawa, polisi curiga dengan gelagar Rin yang terlihat gelisah. Polisi memutuskan menggeledah badan dan sepeda motor Rin. Ternyata polisi menemukan satu paket diduga sabu-sabu yang disimpan di bawah jok sepeda motornya.

Meski sempat mengelak, Rin akhirnya tak bisa berkutik ketika polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu. Dia akhirnya langsung dibawa kantor polisi untuk diperiksa atas dugaan kepemilikan narkoba terasebut.

Penangkapan itu menjadi perhatian warga sekitar yang berdatangan untuk menyaksikan dari dekat. Kesempatan itu dimanfaatkan Rommel untuk meminta dukungan masyarakat agar segera melaporkan ke polisi jika mengetahui ada aktivitas terkait narkoba atau tindakan yang bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat