Polda Kalteng pantau perdebatan di media sosial pasca debat pilpres

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,polda kalteng,situasi kalteng pasca debat pilpres,humas polda kalteng,logo hp

Polda Kalteng pantau perdebatan di media sosial pasca debat pilpres

Ilustrasi (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Polda Kalimantan Tengah mengakui bahwa perdebatan di media sosial pasca debat perdana calon presiden/wakil presiden, dapat menimbulkan gesekan di kalangan masyarakat.

Mengantisipasi agar gesekan tersebut tidak terjadi, tim cyber troops pun telah siaga dan bergerak memantau semua jenis media sosial, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat.

"Situasi terakhir di Kalteng secara fakta masih kondusif. Di media sosial juga masih terkendali, sekalipun warga daring memiliki perbedaan pendapat dalam menyikapi debat pilpres," beber dia.

Hendra menegaskan bahwa pihaknya memantau media sosial bukan untuk membatasi masyarakat dalam menggunakannya, melainkan sebagai upaya mencegah tidak terjadinya gesekan akibat perbedaan pendapat.

Mantan Kapolres Palangka Raya itu menambahkan, pihaknya juga memonitor mana saja informasi atau berita-berita bohong yang berseliweran di setiap di medsos. Setiap ditemukan berita ataupun informasi bohong, maka tim cyber troops akan kembali mengedarkan berita tersebut.

Hanya saja dalam tampilan berita atau informasi tersebut diberilabel hoax, agar masyarakat tidak tertipu dengan informasi yang beredar itu, karena sumbernya dalam berita itu tidak jelas. 

"Kami sudah sangat sering menemukan berita atau informasi hoax yang beredar di media sosial. Agar masyarakat tidak tertipu dengan hal tersebut, kami dari Humas Polda Kalteng memberikan label atau tanda hoax agar masyarakat mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar," ungkapnya. 

Ia menambahkan, sebelum melakukan sher informasi baik melalui media sosial, via Whaatsapp dan lain sebagainya, alangakah baiknya informasi itu dibaca serta ditelaah dengan seksama. 

Hal tersebut bertujuan agar sebelum membagikan ke orang lain, kita sudah mengetahui informasi itu benar atau bohong. 

"Jangan main bagikan sembarangan informasi kalau kebenarannya belum sah, kasian masyarakat yang menerima dibohongi dengan informasi yang mereka terima nantinya," bebernya. 

Sekedar informasi, Polda Kalteng pada tahun 2018 juga ada melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong melalui media sisoal. 

Beberapa orang yang menyalahgunakan media sosial tersebut, kini harus menjalani hukuman kurungan penjara sesuai undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut.