Caleg Golkar Dapil Pulpis meninggal dunia

id Caleg Golkar meninggal dunia,Pulpis,Caleg Golkar Dapil Pulpis meninggal dunia,Rustam Ahmidie

Caleg Golkar Dapil Pulpis meninggal dunia

Rustam Ahmidie (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Salah satu caleg dari Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Pulang Pisau III, Kalimantan Tengah, Rustam Ahmidie meninggal dunia setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan medis di RS Banjarmasin, Kalimantan Selatan akibat sakit yang dideritanya.

"Kami merasa kehilangan salah satu caleg yang potensial, namun hal ini semua diluar rencana dan tidak dikehendaki," kata Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Pulang Pisau, Ahmad Rifa'i di Pulang Pisau, Jumat(18/1/19) malam.

Almarhum meninggal dunia di usia 60 tahun, meski sempat mendapat pertolongan medis sekitar pukul 05.21 WIB.

Rustam Ahmidie lepas masa pensiun, dia terjun ke jalur politik menjadi salah satu caleg dengan bergabung bersama Partai Golkar.

Semasa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Rustam Ahmdie pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan terakhir dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR. 

Jenazah di semayamkan di rumah duka Jalan Permata Raya 1 Nomor 70A. Kompleks Griya Permata, Handel Bhakti, Banjarmasin.

Selain kerabat, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo, Plt Sekda Saripudin beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berbagai golongan secara rombongan melayat ke rumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir kepada sosok pria yang menanggapi permasalahan dengan sabar dan penuh tanggungjawab dalam tugas di pemerintahan serta akrab disebut 'Babe' oleh awak media setempat.

Selain itu, pihak Partai Golkar setempat masih belum mengkonfirmasi kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) apakah caleg yang meninggal tersebut, boleh diganti dengan caleg lain apa tidak. 

Apabila tidak bisa, tentunya hal ini akan menjadi kerugian bagi Partai Golkar dalam mendulang perolehan suara di Dapil Pulang Pisau III yang meliputi Kecamatan Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala.

Pihak Golkar hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku. Meski partai berkeinginan, agar caleg yang meninggal dunia itu dapat diganti.