Pemda diminta laporkan peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia

id Kepala BPJS Kesehatan Muhammad Masrur Ridwan,Pemda diminta laporkan peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia

Pemda diminta laporkan peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan (tengah) saat sosialisasi di Kabupaten Katingan, Kamis (17/1/19). (Ist)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala BPJS-Kesehatan Cabang Palangka Raya,Kalimantan Tengah, Muhammad Masrur Ridwan meminta pemerintah daerah segera melaporkan jika ada peserta jaminan sosial kesehatan yang dibiayai APBD meninggal dunia atau pindah alamat.

"Jika hal itu ditemukan kasus peserta yang telah meninggal, pindah alamat, atau telah berubah status anggota keluarganya segera laporkan untuk dilakukan pencatatan dan pengembalian kartu ke BPJS-Kesehatan," kata Masrur di Palangka Raya, Jumat.

Selain itu, melakukan pelaporan, pihak BPJS Cabang Palangka Raya juga pemerintah daerah dapat memberikan usulan penggantian pesera baru.

"Hal itu untuk memastikan penerima program jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan pemerintah daerah berjalan maksimal dan tepat sasaran," katanya.

? Pernyataan itu disampaikan dia terkait proses distribusi kartu JKN-KIS yang dilakukan pemerintah Kabupaten Katingan.?

Masrur mengatakan khusus untuk Kabupaten Katingan, jumlah kartu yang didistribusikan sebanyak 76.552 kartu yang merupakan penambahan jumlah peserta JKN-KIS dari segmen penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Dengan penambahan peserta program JKN-KIS PBI APBD sebanyak 76.552 jiwa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan per 1 Januari 2019, maka jumlah total peserta JKN-KIS dari segmen PBI APBD Kabupaten Katingan saat ini sebanyak87.505 jiwa.

"Dengan begitu Kabupaten Katingan telah resmi menjadi Kabupaten yang sukses mencapai Universal Halth Coverage (UHC) program JKN-KIS pada awal tahun 2019 ini," katanya.

Masrur menambahkan, masyarakat sebagai peserta jaminan sosial kesehatan juga harus paham tentang hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS.

"Terutama terkait prosedur untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh program JKN-KIS. Jangan sampai peserta bingung atau tidak tahu prosedur untuk mendapatkanpelayanan kesehatan yang ditanggung program JKN-KIS," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan, Roby menerangkan, distribusi karta JKN-KIS di kabupaten setempat dilakukan melalui para camat.

"UHC ini diwujudkan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Katingan Kepada masyarakat. Jadi kartu ini harus sudah selesai didistribusikan kepada warga paling lambat tanggal 31 Januari 2019, karena progresnya harus dilaporkan kepada Pak Bupati," kata Roby.