Peserta lulus seleksi CPNS masih ada kemungkinan gagal

id Peserta lulus seleksi CPNS masih ada kemungkinan gagal,BKD,Badan Kepegawaian Daerah,Kotim,Kotawaringin Timur,Alang Arianto

Peserta lulus seleksi CPNS masih ada kemungkinan gagal

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, ternyata belum sepenuhnya membuat peserta pasti diangkat karena masih ada kemungkinan dinyatakan gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan kejiwaan dan tes narkoba.

"Jika dari hasil pemeriksaan itu ternyata ada yang menderita kelainan jiwa maupun terbukti menggunakan narkoba sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka mereka tidak jadi diusulkan untuk ditetapkan dan diangkat menjadi PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Sabtu.

Panitia seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, telah mengumuman hasil seleksi CPNS pada Jumat (3/1) lalu. Jumlah peserta yang lulus dan formasi yang terisi sebanyak 588 dari 602 total formasi, terdiri dari guru sebanyak 326 formasi dan tenaga kesehatan 262 formasi.

Saat ini memasuki tahap pemberkasan, yakni seluruh peserta wajib menyerahkan berkas administrasi untuk diteliti kelengkapannya. Selain itu, peserta juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta pemeriksaan bebas narkoba.

Beberapa hari terakhir, peserta antre di RSUD dr Murjani Sampit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan data pihak rumah sakit, setiap hari ada 50 hingga 100 peserta CPNS yang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani ini penting untuk memastikan peserta benar-benar sehat sesuai yang disyaratkan sehingga nantinya mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik setelah diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

"Kesehatan jasmani dan rohani ini sangat penting, apalagi tugas pegawai adalah menjadi pelayan masyarakat. Terlebih bagi guru dan tenaga kesehatan. Kalau mereka tidak sehat, maka dikhawatirkan tidak optimal dalam menjalankan tugas melayani masyarakat," ujar Alang.

Alang menegaskan, hanya peserta seleksi yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut yang dapat diusulkan proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.

Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas hingga batas akhir waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri. Selanjutnya, formasi itu dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan

Peserta pengisi atau pengganti peserta yang mengundurkan diri, akan dipanggil melalui pengumuman yang disampaikan melalui website Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur.

Alang berharap peserta yang lulus seleksi CPNS bisa menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Mereka diharapkan betah di tempat tugas karena sebagian formasi memang untuk penempatan di desa-desa yang jauh dari pusat kota.