Sampit (Antaranews Kalteng ) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh, mendesak pemerintah Provinsi Kalimantan tengah dan kabupaten setempat segera membangun jalan khusus angkutan perkebunan dan pertambangan.
"Sudah saatnya pemerintah kabupaten dan provinsi Kalteng segera memerintahkan pihak perkebunan dan pertambangan untuk membuat jalan khusus, Sebab regulasinya juga sudah ada yang mengatur itu semua," kata Shaleh di Sampit, Senin.
Menurut dia pembangunan jalan khusus tersebut merupakan salah satu solusi untuk menghindari cepat rusaknya jalan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kalteng maupun Kabupaten Kotim.
Legislator Kotim itu mengatakan jika mengacu kepada sejumlah regulasi yang ada, maka seluruh investasi perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan untuk membangun jalan khusus guna mengangkut hasil produksi.
"Ketentuan itu sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Jalan," beber Shaleh.
Selain itu, kewajiban perusahaan mengurus izin penggunaan jalan khusus juga diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalteng tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jalan.
Kemudian, pada tahun 2013 lalu DPRD juga sudah mengesahkan Perda inisiatif mengenai kewajiban membangun jalan khusus bagi perkebunan dan pertambangan.
"Salah satunya untuk truk angkutan crude palm oil (CPO). Dilihat dari kepadatan lalu lintas dalam kota, truk angkutan CPO sudah mengakibatkan kemacetan jalan juga memicu kerusakan jalan," ucapnya.
Shaleh mengatakan, semangat lahirnya sejumlah regulasi itu untuk mengatur kewajiban perusahaan membuat jalan khusus. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnnya.
"Saya yakin jika jalan khusus tersebut tidak segera terwujud, maka jalan milik pemerintah akan cepat rusak karena truk angkutan CPO sebagian besar telah melebihi kapasitas kekuatan jalan," jelasnya.
Dana daerah hanya akan terkuras untuk perbaikan jalan yang rusak. Hal ini merupakan sebuah kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Selama ini pemerintah daerah juga kurang diuntungkan dengan beroperasi sejumlah PBS kelapa sawit maupun tambang karena kontribusi dari industri itu justru banyak dinikmati perusahaan dan pemerintah pusat.
"Jika dihitung-hitung dana bagi hasil (DBH) dari sektor itu masih sangat kecil untuk daerah. Bahkan tidak seimbang dengan anggaran yang dikaluarkan untuk perbaikan jalan yang rusak tersebut," demikian Shaleh.
Berita Terkait
Pabrik pakan ikan Kotim siap sediakan produk dengan harga terjangkau
Selasa, 23 April 2024 23:01 Wib
BKSDA Sampit pastikan orang utan telah keluar dari kawasan bandara
Selasa, 23 April 2024 22:51 Wib
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib
DPMD Kapuas buka pendaftaran lomba desa tingkat kabupaten
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Pemkab Bartim laksanakan aksi konvergensi penanganan stunting 2024
Senin, 22 April 2024 22:41 Wib
KPU Gunung Mas segera rekrut calon anggota PPK Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 22:14 Wib
Lestarikan budaya melalui lomba Karungut di rangkaian HUT Kapuas ke-218
Senin, 22 April 2024 22:02 Wib
Erupsi Gunung Ruang akibatkan 498 rumah warga dan fasilitas publik rusak
Minggu, 21 April 2024 17:46 Wib