Pemerintah didesak bangun jalan khusus angkutan perkebunan dan pertambangan

id dprd kabupaten kotawaringin timur,dprd kotim,wakil ketua dprd kotim,Muhammad Shaleh,jalan khusus angkutan perkebunan dan pertambangan,kalteng

Pemerintah didesak bangun jalan khusus angkutan perkebunan dan pertambangan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng ) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh, mendesak pemerintah Provinsi Kalimantan tengah dan kabupaten setempat segera membangun jalan khusus angkutan perkebunan dan pertambangan.

"Sudah saatnya  pemerintah kabupaten dan  provinsi Kalteng segera memerintahkan pihak perkebunan dan pertambangan untuk membuat jalan khusus, Sebab regulasinya juga sudah ada yang mengatur itu semua," kata Shaleh di Sampit, Senin.

Menurut dia pembangunan jalan khusus tersebut merupakan salah satu solusi untuk menghindari cepat rusaknya jalan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kalteng maupun Kabupaten Kotim.

Legislator Kotim itu mengatakan jika mengacu kepada sejumlah regulasi yang ada, maka seluruh investasi perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan untuk membangun jalan khusus guna mengangkut hasil produksi.

"Ketentuan itu sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Jalan," beber Shaleh.

Selain itu, kewajiban perusahaan mengurus izin penggunaan jalan khusus juga diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalteng tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jalan.

Kemudian, pada tahun 2013 lalu DPRD juga sudah mengesahkan Perda inisiatif mengenai kewajiban membangun jalan khusus bagi perkebunan dan pertambangan.

"Salah satunya untuk truk angkutan crude palm oil (CPO). Dilihat dari kepadatan lalu lintas dalam kota, truk angkutan CPO sudah mengakibatkan kemacetan jalan juga memicu kerusakan jalan," ucapnya.

Shaleh mengatakan, semangat lahirnya sejumlah regulasi itu untuk mengatur kewajiban perusahaan membuat jalan khusus. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnnya.

"Saya yakin jika jalan khusus tersebut tidak segera terwujud, maka jalan milik pemerintah akan cepat rusak karena truk angkutan CPO sebagian besar telah melebihi kapasitas kekuatan jalan," jelasnya.

Dana daerah hanya akan terkuras untuk perbaikan jalan yang rusak. Hal ini merupakan sebuah kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Selama ini pemerintah daerah juga kurang diuntungkan dengan beroperasi sejumlah PBS kelapa sawit maupun tambang karena kontribusi dari industri itu justru banyak dinikmati perusahaan dan pemerintah pusat. 

"Jika dihitung-hitung dana bagi hasil (DBH) dari sektor itu masih sangat kecil untuk daerah. Bahkan tidak seimbang dengan anggaran yang dikaluarkan untuk perbaikan jalan yang rusak tersebut," demikian Shaleh.