Legislator: Awasi perusahaan di Gumas terkait penerapan UMK 2019

id DPRD Gumas,penerapan UMK,Gunung Mas, Awasi perusahaan di Gumas terkait penerapan UMK 2019,Iswan B Guna

Legislator: Awasi perusahaan di Gumas terkait penerapan UMK 2019

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Iswan B Guna (kiri). (Ist)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Iswan B Guna mengingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat agar menggaji pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gumas 2019.

"Pada tahun 2019 ini UMK Gunung Mas sebesar Rp 2,7 juta. Kami ingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas agar menggaji pekerja sesuai UMK yang sudah ditetapkan tersebut,” kata Iswan saat dihubungi melalui telepon seluler di Kuala Kurun, Senin

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang mencakup wilayah Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun itu mengatakan, UMK Gumas 2019 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, mengingat besarnya UMK Gumas tahun 2018 lalu hanya sebesar Rp 2,4 juta

Dia pun berpesan kepada perusahaan agar menjalankan kewajiban terhadap para pekerja. Sedangkan para pekerja juga harus menjalankan kewajiban mereka terhadap perusahaan dengan baik, sehingga mereka benar-benar pantas menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta kepada Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi (Distransnakop) dan UKM Kabupaten Gumas agar mengawasi penerapan UMK Gumas 2019 dengan sungguh-sungguh. Dengan adanya pengawasan yang baik, diharapkan penerapan UMK juga berjalan baik.

Sebelumnya, Kepala Distransnakop dan UKM Kabupaten Gumas, Letus Guntur mengatakan UMK Kabupaten Gumas pada tahun 2019 adalah sebesar Rp2,7 juta. Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gumas 2019 berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp2,9 juta, tergantung masing-masing sektor.

Untuk UMSK pada Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan, Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI), Penebangan Kayu, dan Sektor Industri Pengolahan adalah sebesar Rp2,7 juta lebih Untuk UMSK pada Sektor Konstruksi/Bangunan adalah sebesar Rp2,9 juta.

Selanjutnya, untuk UMSK pada Sektor Pertambangan dan Penggalian adalah sebesar Rp2,8 juta. Untuk UMSK pada Sektor Jasa adalah sebesar Rp2,7 lebih. Kemudian untuk UMSK pada Sektor Listrik, Gas dan Air adalah sebesar Rp2,8 lebih.

"Kami akan mengawasi penerapan upah minimun di wilayah ini. Bagi perusahaan yang tidak bisa menerapkan upah minimum, mereka dapat mengajukan penangguhan secara tertulis. Yang pasti akan kita awasi penerapan upah minimun secara rutin," demikian Letus.