Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Wali Kota Palangka Raya,Kalimantan Tengah, Umi Mastikah mengatakan pihaknya terus memantau media sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat guna mengantisipasi keterlibatan langsung dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
"Hal ini untuk memastikan ASN kita netral dalam Pilkada atau paling tidak meminimalkan potensi terlibat langsung dalam pelaksanaan Pilkada," kata Umi di Palangka Raya, Senin.
Pihaknya pun akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Merujuk pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Sanksi tegas akan kita berikan kepada setiap yang terbukti melanggar. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," kata Umi.
Meski demikian, dia menyatakan tidak melarang ASN mendukung pihak-pihak yang maju dalam pesta demokrasi serentak 2019 karena mereka memiliki hak dalam menentukan pilihan.
"Bahkan untuk menentukan pilihan dan mencoblos pilihanya itu suatu kewajiban warga negara termasuk ASN. Namun catatanya ialah jangan dukung mendukung atau ikut berpolitik praktis," kata politisi Demokrat itu.
Wanita berhijab yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya itu mengajak para ASN menyukseskan pemilu 2019.
Salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan pentingnya ikut memilih presiden dan wakilnya serta memilih para anggota DPR, DPRD dan DPD RI.
Berita Terkait
Menpan RB sebut pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap hingga 2029
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Setiap ASN di IKN dapat 1 unit hunian apartemen
Jumat, 19 April 2024 17:30 Wib
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU 20 Tahun 2023 wujudkan ASN berintegritas
Rabu, 17 April 2024 11:49 Wib
ASN Pulang Pisau diingatkan kembali disiplin usai cuti bersama
Selasa, 16 April 2024 22:15 Wib
Pemko Palangka Raya tidak terapkan WFH ASN usai libur Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 18:21 Wib
Pj Bupati Kobar: Dedikasi ASN menjalankan tugas harus terus ditingkatkan
Selasa, 16 April 2024 18:19 Wib
Pemkot Palangka Raya minta ASN pacu kinerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 9:07 Wib
Pemerintah putuskan penerapan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April
Sabtu, 13 April 2024 23:37 Wib