Polisi Tangkap pengedar sabu di Sikui telan dompet berisi 13 paket

id pengedar sabu telan 13 paket,pengedar sabu ditangkap di sikui,polres barito utara,polres tangkap pengedar sabu,sabu disimpan dalam mulut

Polisi Tangkap pengedar sabu di Sikui telan dompet berisi 13 paket

Polisi mengeluarkan barang bukti sabu yang ditelan tersangka Jali di Warung Abu Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru, Selasa sore. (Foto Satresnarkoba Polres Barito Utara)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalteng, menangkap Rizani Jali alias Jali (50) warga Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
 
"Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti sebanyak 13 paket sabu-sabu seberat 3,15 gram bruto disimpan dalam dompet kecil yang ditelan dalam mulutnya," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Selasa.
    
Tersangka Rizani Jali ditangkap polisi di warung Abu di Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin di Desa Sikui RT 03 Kecamatan Teweh Baru pada Selasa (22/1) sekitar pukul 15.00 WIB. 
    
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barto Utara melakukan pengintaian terhadap pelaku yang memang dicurigai sering menjual narkotika jenis sabu. 
    
Ketika itu Jali sedang bermain kartu dan langsung dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, setelah berhasil dilumpuhkan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan dompet kecil didalam mulutnya dan setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis shabu sebanyak 13 paket. 
    
"Kemudian tersangka dibawa kerumahnya untuk dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan narkotika lain, setelah itu kemudian dibawa ke kantor satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
    
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya diantaranya lima plastik klip kecil, bong, dua potongan sedotan plastik, pipet kaca, dompet kecil warna colkat muda, kotak cutter, tas kecil warna hitam, potongan karet warna hijau  dan HP merk Samsung type J Prime Gold.
    
Tersangka Jali dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
    
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.