Mantan Bupati Katingan terancam penjara seumur hidup terkait korupsi

id Mantan Bupati Katingan Korupsi,Mantan Bupati Katingan terancam penjara seumur hidup,Mantan Bupati Katingan terancam penjara seumur hidup terkait korup

Mantan Bupati Katingan terancam penjara seumur hidup terkait korupsi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombespol Adex Yudiswan (kiri) didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devi Firmanyah menunjukkan uang yang diduga hasil korupsi dari dana APBD Kabupaten Katingan saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (24/1/19). (Foto Istimewa).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Mantan Bupati Katingan periode 2013-2017 Ahmad  Yantenglie yang berstatus sebagai tersangka dan ditahan pihak Mapolda Kalteng, terancam di penjara seumur hidup terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten setempat. 

"Berkas penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sebesar Rp35 miliar yang dilakukan Ahmad Yantenglie sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dalam waktu dekat penyidik dari Subdit Tipikor segera melimpahkan yang bersangkutan  ke Kejati setempat beserta barang bukti," kata Direktur reskrimsus Polda Kalteng  Kombes Pol Adex Yudiswan didampingi Kasubdit Tipikor AKBP DevyFirmansyah di Palangka Raya, Kamis. 

Yantenglie dalam perkara tipikor tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI  Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri  sendiri atau orang lain yang suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun, sedangkan paling lama 20 tahun. 

"Untuk denda uang yang dikenakan kepada Yantenglie ini, paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sesuai dari penjabaran pasal yang diterapkan itu," kata Adex.    

Baca juga: Yantenglie resmi ditahan, asetnya langsung diburu

Baca juga: Mantan istri Yantenglie ikut diperiksa terkait dugaan aliran dana korupsi


Selain mantan Bupati Katingan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan Tekli yang tidak lain adalah mantan Bendahara Umum Daerah kabupaten setempat juga diduga ikut terlibat dalam kasus itu. 

"Sedangkan untuk tersangka lainnya masih dalam penyidikan atau penyelidikan tim Tipikor Polda Kalteng," tandasnya.

Dari tangan Yantenglie tim tipikor berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp949 juta lebih, empat lembar foto copy salinan keputusan Bupati Katingan Nomor SK.821/118/BKD-2/2013 tanggal 10 Oktober 2013. 

Kemudian empat lembar Nota Kesepakatan Bersama antara Pemkab Katingan dengan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. Kantor Cabang Pondok Pinang Nomor 950/301/II/Perbend/2014 tanggal 3 Februari 2014.

"Selanjutnya kami juga mengamankan bukti lain yaitu berupa satu lembar foto copy surat perintah pemindahanbukuan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Kabupaten Katingan Nomor 950/029/Perbend/II/2014 tanggal 5 Februari 2014," ungkap perwira berpangkat melati tiga tersebut. 

Baca juga: Polda sudah periksa Yantenglie tapi tidak ditahan, ini alasannya

Baca juga: Ini Peringatan Gubernur Kalteng pada Bupati Katingan Sakariyas


Adex juga membeberkan kronologis tindak korupsi yang dilakukan mantan bupati tersebut. Awalnya pada sekitar tahun 2014, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan dengan cara penempatan dana APBD di PT 
BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jakarta Selatan sebesar Rp100 juta untuk didepositokan ke bank tersebut dalam tiga tahapan. 

Dari tiga tahapan tersebut total uang yang keluar dari rekening Pemkab Katingan mengalir ke rekening atas nama PT Zanasfar Mandiri sebesar Rp57.650 miliar.

Setelah mengetahui adanya pemutasian dana tersebut, Yantenglie langsung memerintahkan Tekli yang sebelumnya sempat menjadi kuasa BUD untuk menarik dana sebesar Rp40 miliar, untuk disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Katingan pada Bank Pembangunan Kalteng (BPK) cabang Kasongan. 

Selanjutnya, terkait dengan hilangnya uang sebesar Rp57.650 miliar lebih tersebut, Yantenglie menunjuk H. Eddi Wibowo sebagai kuasa hukum yang tujuannya untuk menyelesaikan permaslahan itu dengan perjanjian H.Eddi Wibowo akan mendapatkan fee sebesar 12 persen dari dana yang berhasil dikembalikan. 

Namun perjanjian tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang dijanjikannya, seharusnya dibahas terlebih dahulu dengan DPRD Kabupaten Katingan dan telah direalisasikan ke Eddi Wibowo dengan dikirimkannya uang sebesar Rp5 miliar. 

"Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 miliar," tandasnya.