Bank sampah Palangka Raya perlu diperbanyak

id dprd palangka raya,bank sampah,tpa,Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya

Bank sampah Palangka Raya perlu diperbanyak

Ilustrasi, Bank Sampah (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya,Kalimantan Tengah, Nenie A Lambung mengatakan pemerintah kota setempat perlu menambah jumlah bank sampah.

"Jumlah bank sampah yang ada di kota belum sebanding dengan sampah yang dihasilkan. Untuk itu pemerintah kota harus menambah bank sampah untuk mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA)," kata Nenie saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Kamis.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, selain menambah jumlah bank sampah, pemkot juga harus mendorong masyarakat menerapkan 3R (reuse, reduce dan recycle).

Dengan adanya pemilahan sampah anorganik dan organik, maka secara tidak langsung akan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.

Selain itu, melalui pembentukan bank ini, sampah yang semula menjadi momok di perkotaan akan mampu menambah nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Karena sampah organik dapat dimanfaatkan untuk pupuk dan anorganik dapat dibuat beragam pernak pernik dan produk olahan bernilai ekonomi," kata Nenie.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Antonia MT Kupa mengatakan saat ini seluruh wilayah "Kota Cantik" baru ada sekitar 20 bank sampah.

Jumlah bank sampah tersebut dinilai belum ideal dibanding luas wilayah dan sampah yang dihasilkan, sehingga berpengaruh signifikan dalam mengurangi sampah ke TPA.

Padahal, lanjut dia, bank sampah bisa menjadi peluang usaha bagi masyarakat.

"Sejalan dengan sosialisasi agar masyarakat mendirikan bank sampah, maka DLH kota nantinya akan mendirikan? bank sampah induk yang dapat mendukung bank-bank sampah dari seluruh kelurahan agar ditampung disatu tempat induk," katanya.

Dia pun mengajak masyarakat membiasakan diri untuk selalu memilah sampah berdasar jenis sebelum dibung ke tempat penampungan sementara (TPS) demi efektifitas penggelolaan sampah di TPA.