Belasan pengacara siap bela mantan Bupati Katingan di Pengadilan Tipikor

id kabupaten katingan,mantan bupati katingan,Ahmad Yantenglie,pengacara yantengli,Ketua Tim Pengacara Yantenglie, Antonius Kristanto

Belasan pengacara siap bela mantan Bupati Katingan di Pengadilan Tipikor

Sebagian pengacara Ahmad Yantenglie menyampaikan pembelaan terkait dugaan kasus hilangnya APBD Pemkab Katingan sebanyak Rp35 miliar, di Palangka Raya, Senin (28/1/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Mantan Bupati Katingan periode 2013-2017 Ahmad Yantenglie, akan dibela 18 pengacara dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak pidana korupsi Kota Palangka Raya, karena menjadi tersangka dugaan hilangnya anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp35 miliar.

Sekarang ini tim yang akan membela Yantenglie sedang mempersiapkan untuk menghadapi proses persidangan, kata Ketua Tim Pengacara Yantenglie, Antonius Kristanto didampingi Suriansyah Halim serta pengacara lainnya di Palangka Raya, Senin.

"Kami juga sudah menyiapkan tiga ahli yaitu ahli pidana, perbankan dan administrasi yang nantinya memberikan keterangan dalam sidang pak Yantengli," tambahnya.

Tim pengacara mantan orang nomor satu di Pamkab Katingan yang belasan orang itu meyakini, dalam mekanisme dalam pemerintahan kliennya kala itu sebagai Bupati Katingan tentunya ada mekanisme mengenai pencairan uang tersebut. 

"Sangat tidak mungkin tenglie sebagai bupati saat itu bisa mencairkan uang tersebut tanpa ada nota pertimbangan dari tim tehnis," ucap Antonius.

Baca juga: Polisi terus gali informasi mantan kepala kas BTN terkait kasus korupsi APBD Katingan

Kalau saat ini pemberitaan di sejumlah media ada menyebutkan Yantenglie diduga melakukan tindak pidana korupsi, hal itu syah-syah saja. Namun, tim nantinya akan dibuktikan dipengadilan karena ini masih mengacu kepada asas praduga tidak bersalah. 

Dia mengatakan dalam perkara ini polisi menyebutkan bahwa klien kami ini adalah tersandung kasus korupsi, namun nantinya kami akan buktikan di pengadilan.

"Apakah dalam perkara tersebut kasus penggelapan atau kasus tindak pidana lain, makanya melalui proses di persidangan di pengadilan lah nantinya akan diketahui cerita yang sebenarnya," bebernya. 

Baca juga: Mantan istri Yantenglie ikut diperiksa terkait dugaan aliran dana korupsi

Ditanya mengenai perlakuan kliennya yang sejak ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihak penyidik, sedangkan terhadap tersangka baru yang juga tersandung dalam perkara itu tidak langsung ditahan ?.

Antonius menegaskan, pihaknya tidak mau menanggapi terlalu banyak mengenai hal tersebut. Penahanan kliennya tentunya itu adalah hak progratif dari penyidik.

"Untuk menahan dan tidak menahan adalah hak progratif dari penyidik. Yang jelas dalam waktu dekat ini kami akan segera mempelajari berita acara dalam perkara tersebut untuk agar melakukan pembelaan pada saat dipersidangan nantinya," tandas Antonius. 

Baca juga: Yantenglie resmi ditahan, asetnya langsung diburu