Awasi TPS saat pemilu, Bawaslu Kalteng segera rekrut ribuan orang

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,bawaslu kalteng,pengawas tps kalteng,Ketua Bawaslu Kalteng,satriadi

Awasi TPS saat pemilu, Bawaslu Kalteng segera rekrut ribuan orang

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi (tengah) bersama komisioner Bawaslu lainnya. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaran Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah segera merekrut ribuan orang, yang nantinya bertugas untuk mengawasi tempat pemungutan suara pada saat pemilihan umum 2019.

Perekrutan 8.078 orang yang bertugas mengawasi setiap TPS tersebut dimulai 4 sampai 10 Februari 2019 di kantor-kantor panwas kecamatan, kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Rabu.

"Setelah proses pendaftaran, akan dilanjutkan dengan penelitian berkas administrasi serta wawancara yang akan dilaksanakan dari 11-21 Februari 2019," tambah dia.

Apabila masih ada daerah yang belum terpenuhi kouta pendaftar, maka Bawaslu akan memperpanjang masa pendaftaran dari 22-24 Februari 2019, dan penelitian berkas administrasi serta wawancara dari 25-27 Februari 2019.

Satriadi mengatakan persyaratan untuk menjadi pengawas TPS yakni warga Negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaran Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu," ucapnya.

Selain itu, calon pengawas TPS tersebut pendidikannya minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dia mengatakan secara teknis mulai dari pengumuman, proses pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi, itu kewenangannya ada di Panwaslu Kecamatan, sedangkan Bawaslu Kalteng hanya melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan laporan pada tahapan pembentukan PTPS di daerahnya masing-masing. Jadi, kami mengajak masyarakat bergabung menjadi pengawas TPS di seluruh Kalteng," demikian Satriadi.