Bejat! Paman perkosa keponakan sendiri di kebun sawit hingga hamil

id Paman perkosa keponakan sendiri di kebun sawithingga hamil,perkosa keponakan,Kobar,Pangkalan Bun

Bejat! Paman perkosa keponakan sendiri di kebun sawit hingga hamil

Servasius Way (29) pelaku pemerkosa MAW (16) saat ini sudah diamankan di Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kotawaringin Barat (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah akhirnya berhasil meringkus Servasius Way (29) pelaku pemerkosa MAW (16) di areal perkebunan sawit, PT GSDI, Desa Sungai Bengkuang, RT 06/02, Kecamatan Pangkalan Banteng, kabupaten setempat.

"Pelaku Servasius Way kami tangkap tanpa perlawanan dikediamannya Jalan Jalur 5, RT 06/02, Desa Sungai Bengkoang, Kecamatan Pangkalan Banteng, tidak jauh dari rumah korban, dan langsung kami bawa ke Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya," kata Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo, Rabu.

Akibat perbuatannya, Servasius Way terancam dengan pasal 82 undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tri Wibowo mengatakan, kronologi perbuatan Servasius Way yang tidak lain paman MAW itu, dilakukan sekitar bulan Agustus 2018 lalu, hingga membuat sang keponakan hamil. 

Perbuatan bejat pelaku ini bermula ketika MAW sedang berjalan - jalan di sekitar areal perkebunan sawit PT GSDI, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban tidak menyangka, tiba - tiba saja Servasius Way mencegatnya.

Kemudian, MAW dibawa ke dalam areal perkebunan sawit, dan sesampainya di dalam kebun sawit yang lebat, korban didorong hingga jatuh telentang di tanah.

"Setelah terjatuh, korban di paksa melayani nafsu bejat pelaku, dengan menciumi dan membuka paksa pakaian korban, dan korban merasa tidak berdaya hingga pelaku berhasil mencabuli korbannya," ungkap Tri Wibowo.

Kasus pencabulan ini baru diketahui Polres Kotawaringin Barat, ketika keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku Selasa (29/1/19). Mendapat laporan tersebut anggota Reskrim Polres Kobar bersama unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng segera menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.