OJK cabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

id OJK cabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,OJK

OJK cabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)

Bengkulu (Antaranews Kalteng) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR) Safir Bengkulu karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4 persen.

"OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha Bank Safir," kata Kepala OJK Bengkulu Yusri di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan pencabutan izin usaha PT Bank Syariah Safir Bengkulu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) nomor KEP-15/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung 30 Januari 2019.  

Menurut dia, BPRS Safir Bengkulu sejak 07 September 2018 telah ditetapkan sebagai bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4 persen. 

Penetapan status tersebut disebabkan oleh kelemahan pengelolaan dan manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. 

Sampai batas waktu yang ditentukan kata dia, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi. Oleh karena itu, OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. 

Karena itu, OJK mengimbau seluruh nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan fungsi LPS yaitu melakukan proses pembayaran simpanan nasabah dan likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Namor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya dalam rangka pembayaran panjaminan simpanan nasabah PT BPRS Safir Bengkulu. 

Ia mengatakan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud kata dia, akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.