Vanessa resmi ditahan di Polda Jatim

id vanessa,ditahan,dipenjara,prostitusi online,polda jatim

Vanessa resmi ditahan di Polda Jatim

Artis berinisial VA (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). Polda Jatim memeriksa artis berinisial VA dan AS dan menetapkan tersangka kepada dua orang yang berperan sebagai mucikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Surabaya (Antaranews Kalteng) - Artis Vanessa Angel (VA) resmi ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus prostitusi online, kata perwira kepolisian setempat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore, memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.

"Dengan begitu artis VA yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," katanya.

Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap artis VA sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: Diperiksa 12 jam, Vanessa mendadak sakit

Dalam perkara ini, pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.

"Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucapnya.

Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit, serta sekali tidak menjalani wajib lapor setelah terciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus prostitusi pada 5 Januari lalu.

Baca juga: Sang Ayah ungkap kebohongan Vanessa jadi tulang punggung keluarga

Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.

Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.

Barung menjelaskan artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan atau "chatting" dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.

"Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," ucap Barung.

Baca juga: Dengan status tersangka, Vanessa jalani pemeriksaan
Baca juga: Artis Vanessa Angel terancam enam tahun penjara