Tokoh Tionghoa setuju batasi penyalaan petasan di Tahun Baru Imlek

id Tahun Baru Imlek,Tokoh Tionghoa setuju batasi penyalaan petasan di Tahun Baru Imlek

Tokoh Tionghoa setuju batasi penyalaan petasan di Tahun Baru Imlek

Pekerja memasang lampion di Vihara Kwan In Thank Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (27/1/2019). Sepekan menjelang perayaan Tahun Baru Cina atau Imlek sejumlah vihara yang ada di Tangerang terus berbenah untuk mempercantik Vihara. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras).

Karimun (Antaranews Kalteng) - Tokoh masyarakat Tionghoa di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyepakati kebijakan pembatasan penyalaan petasan dan kembang api selama perayaan Tahun Baru Imlek 2570/2019.

"Ada beberapa kesepakatan yang sudah dibuat dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, salah satunya penyalaan petasan yang dibatasi hari-harinya, tanggal-tanggalnya," kata Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya usai rapat koordinasi pengamanan Tahun Baru Imlek di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Kompol Gima menjelaskan penyalaan petasan hanya diperbolehkan di vihara-vihara dan cetya pada pukul 20.00 WIB sampai 00.30 WIB, sedangkan penyalaan kembang api pada pukul 23.00 WIB sampai 01.00 WIB.

Pembatasan penyalaan petasan dan kembang api, menurut dia, bertujuan untuk menghormati ibadah umat beragama lain.

"Misalnya saat azan, dan setengah jam setelahnya dilarang membunyikan petasan. Dan khusus untuk penyalaan petasan dan kembang api diatur masing-masing kapolsek dan camat," kata dia.

Wakapolres mengatakan pengamanan perayaan Imlek difokuskan di Meral, Kecamatan Meral karena menjadi sentral perayaan, di samping vihara di kecamatan lain, seperti Kecamatan Karimun dan Tebing.

Dia menyebutkan tidak operasi khusus atau pengerahan personel khusus untuk pengamanan perayaan Tahun Baru Imlek 2570/2019.

"Personel dari polsek yang kita kedepankan untuk melakukan pengamanan, sedangkan personel di polres sifatnya hanya membekap saja," kata dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar saling menghormati satu sama lain, dan mengedepankan kebersamaan dan toleransi yang sudah terjalin di tengah masyarakat. 

"Marilah kita jaga kerukunan umat beragama yang saya nilai sudah sangat baik di Karimun, saya dinas bukan hanya di Karimun, di Batam juga pernah. Cuma di Karimun sangat toleran sekali, itulah yang wajib kita tumbuhkan ke depannya, tetap aman damai dan kondusif," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun Edy Viryadarma, menyatakan sepakat dengan pembatasan penyalaan petasan dan kembang dalam perayaan Imlek.

"Kami tentu sangat mendukung, dan kesepakatan ini sudah dilakukan bertahun-tahun," kata Edy.

Edy mengatakan puncak perayaan Imlek yang diwarnai dengan penyalaan petasan dan kembang api dilaksanakan pada hari ke-23 Tahun Baru Imlek 2570.

"Sedangkan pada hari H, tanggal 5, kita lebih banyak bersilaturahmi ke rumah keluarga dan sanak saudara, di samping sembahyang sesuai agama masing-masing," kata dia.

Wakil Ketua PSMTI Darma Pranata menambahkan penyalaan petasan dan kembang api, menurut kepercayaan warga Tionghoa merupakan sarana untuk mengusir roh-roh jahat.

"Penyalaan petasan dan kembang api merupakan doa agar kita mendapat keselamatan dari roh-roh jahat," kata dia.

Selain pembatasan penyalaan petasan dan kembang api, pertemuan tersebut juga menyepakati beberapa hal, antara lain penjualan petasan dan kembang api oleh agen harus mengacu pada Peraturan Kapolri No 15 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Penggunaan Kembang Api Maksimal Ukuran 2 Inci

Kemudian, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan untuk meredam terjadinya gejolak dan tidak melakukan upaya-upaya provokatif, dan sepakat untuk tidak terpengaruh dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi, baik nasional maupun internasional yang bersentuhan dengan terganggunya kerukunan masyarakat di Karimun.