Eksekusi Buni Yani dinantikan puluhan wartawan

id Buni Yani ,pengunggah video ahok,uu ite,eksekusi di kejari

Eksekusi Buni Yani dinantikan puluhan wartawan

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2018). (ANTARA /Fahrul Jayadiputra)

Depok, Jabar (Antaranews Kalteng) - Puluhan wartawan baik dari media cetak, televisi maupun online sejak Jumat pagi menunggu kedatangan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat.

Sejumlah wartawan menunggu kedatangan Buni Yani di pintu masuk Kejari Depok untuk mendapatkan informasi terkini dari kasus Buni Yani ini.

Mereka duduk dan bersenda gurau dengan sesamanya, walaupun belum mengetahui secara pasti pukul berapa Kejari Depok melakukan eksekusi terhadap Buni Yani tersebut.

Selain di Kejari Depok, puluhan wartawan juga mendatangi rumah Buni Yani di Perumahan Kali Baru Cilodong Blok B2 Nomor 15 Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat untuk mendapat keterangan langsung dari Buni Yani.

Namun sejumlah wartawan yang mendatangi rumah Buni Yani tersebut, tidak bisa mendapatkan informasi karena Buni Yani tidak bersedia ditemui.

"Saya datang ke rumah Buni Yani pukul 07.00 WIB. Saya tanya tetangga katanya Buni Yani ada di dalam rumah. Namun Buni Yani enggan menemui," kata wartawan Elshinta Hendrik Raseukiy.

Kejari Kota Depok, Jawa Barat segera melakukan eksekusi terhadap Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani.

"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih lima hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum terdakwa Buni Yani," kata Kepala Kejari Kota Depok Sufari.

Sufari menegaskan, karena pihaknya sudah menerima salinan putusan itu,maka sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi.

Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding hingga kasasi sudah dijalankan, sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.

"Sesuai dengan KUHAP akan segera kita lakukan eksekusi," ujarnya menegaskan.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.

MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.