Polres Gunung Mas musnahkan 10,66 gram sabu-sabu

id kabupaten gunung mas,polres gunung mas,gumas,pemusnahan sabu-sabu,polres gumas musnahkan sabu-sabu

Polres Gunung Mas musnahkan 10,66 gram sabu-sabu

Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin (dua dari kiri) dan pihak terkait lainnya memusnahkan barbuk sabu, di halaman Mapolsek Kurun, Jumat (1/2/2019). (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resort Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,66 gram hasil sitaan dari sejumlah orang yang kedapatan sedang 'berpesta narkoba' beberapa waktu lalu.

"Sabu-sabu yang kami musnahkan hasil tangkapan dari Agustina Susilawati (43), Jayakusuma (27), dan Supriansyah (42) yang 'pesta sabu' di Desa Tumbang Tariak Kecamatan Kurun, 2 Januari 2019," kata Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin usai memimpin pemusnahan di Kuala Kurun, Jumat.

Dia mengaku pihaknya ada mengamankan 32 paket klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 17,39 gram, namun setelah dibersihkan hanya sekitar 10,81 gram. Kemudian disisihkan berat kotor 0,25 gram dengan berat bersih 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratoriu balai POM Palangka Raya.

Selanjutnya disisihkan juga berat kotor 0,30 gram dengan berat bersih 0,10 gram untuk pembuktian di Pengadilan. Dengan demikian, barang bukti yang dimusnahkan berat kotornya adalah 16,68 gram dengan berat bersih 10,66 gram.

"Kami akan selalu bekerjasama dengan instansi terkait lainnya guna melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam memberantaskan peredaran narkoba di wilayah setempat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Heri A Junas yang turut menghadiri pemusnahan sabu ini menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang terus memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Saya juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya generasi muda agar jangan pernah mencoba dan terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tegas Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Kurun mengamankan Agustina, Jayakusuma, dan Supriansyah usai melakukan pesta sabu di Desa Tumbang Tariak, Rabu (2/1/2019). Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah.