Polres Barito Utara amankan delapan truk bermuatan kayu olahan ilegal

id kayu olahan ilegal,delapan truk bermuatan kayu ilegal diamankan,polres barito utara,kayu balok ilegal

Polres Barito Utara amankan delapan truk bermuatan kayu olahan ilegal

Kapolres Barito Utara AKPB Dostan Matheus Siregar bersama para tersangka dan barang bukti melihat tumpukan kayu dalam truk di halamana Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat. (Ist)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Kepolisian Resor Barito Utara, Kalteng, mengamankan delapan unit truk bermuatan kayu olahan ukuran balok jenis meranti sebanyak 21 meter kubik yang diduga tanpa dilengkapi surat izin sah di kawasan jalan perusahaan wilayah Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur.

"Puluhan meter kubik kayu olahan ini diamankan personil Satreskrim Polres Barito Utara dengan melakukan penindakan terhadap kejahatan di bidang kehutanan pada Sabtu (28/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB  di jalan perusahaan  PT Bharinto Ekatama," kata Kapolres Barito Utara AKPB Dostan Matheus Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri pada jumpa pers di Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat.
    
Menurut Kapolres, pada awalnya pihak Polres mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalan blok simpang PT Bharinto telah terdapat truk yang melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan. Dan atas dasar laporan itu anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan dan saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar laporan dari masyarakat tersebut.
    
"Di TKP kami mendapatkan delapan unit truk yang sudah bermuatan kayu-kayu olahan jenis kapur kelompok meranti, dimana dari kegiatan ini kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang merupakan supir dari truk yang bermuatan kayu tersebut, sedangkan satu orang sopir saat ada penangkapan tidak ada di TKP yang ada hanya truknya saja," kata Kapolres Dostan.
    
Dia mengatakan barang bukti  yang berhasil diamankan kayu jenis kapur kelompok jenis meranti sebanyak 21 meter kubik dan delapan unit truk. 
    
Ketujuh tersangaka yaitu SF (27) sopir mobil truk dengan nomor polisi DA 8701 CG, AAL (33) sopir mobil truk nomor polisi PS KT 8980 CO, YU (45) sopir mobil truk PS nomor plat BD 6585 KY, MP (35) sopir mobil truk PS nomor  KT 9112 BW, RE (43)  sopir mobil truk PS nopol L 9390 OC, IS (31) sopir mobil truk PS nopol KT 8430 ME dan R (35) sopir mobil truk PS KT 8815 KF.    
    
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka ini yaitu  tersangka ini disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
    
"Dalam pasal itu setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 13 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda Rp2,5 miliar," ujar Dostan.