Pemkot Palangka Raya gratiskan BRT lima bulan

id Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin ,Pemkot Palangka Raya gratiskan BRT lima bulan

Pemkot Palangka Raya gratiskan BRT lima bulan

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mulai mengoperasionalkan bus rapid transit (BRT) secara gratis selama lima bulan mendatang.

"BRT itu dikhususkan untuk membantu masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya juga dapat mengangkut anak sekolah yang daerahnya belum dijangkau oleh angkutan umum. Sebagai uji coba, bus itu akan memberikan pelayanan secara gratis selama lima bulan ke depan," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat.

Setelah selesai tahap uji coba selama lima bulan, direncanakan penggunaan bus tersebut akan dikenakan tarif yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Pernyataan itu diungkapkan Wali Kota Palangka Raya termuda itu usai menyerahkan lima unit BRT hibah dari Kementerian Perhubungan ke Dinas Perhubungan kota setempat.

Proses penyerahan dihadiri Wakil Wali Kota, Umi Mastikah dan sejumlah pejabat pemerintah kota lainnya termasuk dari aparat TNI dan Polri.

"Memang seyogyanya bukan untuk pendidikan. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa. Sudah dibincangkan, kalau memang ada kesempatan bus tersebut bisa angkut anak sekolah. Dengan catatan sekolah tersebut tidak dilewati oleh angkutan umum," kata Fairid.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy mengatakan BRT itu akan beroperasi dalam dua koridor.

Pertama, Taman Pasuk Kameloh Jalan Brigjen Katamso, Jalan Imam Bonjol  Halte Imam Bonjol, Jalan Seth Adji Halte Seth Adji, Taman Nyahu Papan Taliwu Jalan RTA Milono, Jalan Imam Bonjol Pasuk Kameloh.

Kedua, Bundaran Burung (Masjid Kubah Kecubung) Jalan RTA Milono, Jalan Trans Kalimantan RSUD Kota Palangka Raya di Kelurahan Kalampangan, Jalan Trans Kalimantan Bundaran Burung.

Sementara jam operasionalnya yakni untuk Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Kemudian Senin sampai dengan Rabu mulai pukul 17.00 WIB sampai 14.00 WIB.